SuaraBatam.id - Warga Batam dan Bintan dapat berpergian ke wilayah Singapura menggunakan fasilitas Vaccinated Travel Lane (VTL).
Pasalnya negara itu sudah mengeluarkan kebikakan VTL sejak 25 Februari 2022. Kepala Bidang Infokim Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Tessa Harumdila mengatakan sejak VTL diberlakukan, ada 416 Warga Negara Indonesia bepergian ke Singapura dari Batam.
“Untuk bulan Februari, ada 64 WNI yang berangkat, sedangkan bulan Maret ini sudah 352 WNI yang berangkat,” ujar Tessa saat dikonfirmasi Batamnews, Kamis (17/3/2022).
Untuk dapat mengikuti VTL Sea, warga Batam dan Bintan harus dapat memenuhi syarat yang diberikan, yaitu di antaranya wajib sudah vaksin secara penuh baik vaksin dosis pertama dan kedua. Wajib menjalani tes swab antigen atau polymare chain reaction (PCR).
Mengisi formulir Valid Vaccinated Travel Pass (VTP) Singapura yang diakses melalui: https://safetravel.ica.gov.sg/vtl/requirements-and-process. Kemudian, membeli asuransi Covid-19 Singapura sebesar SGD30-50 per orang.
Mengajukan permohonan izin perjalanan karena kuota yang ditetapkan terbatas, hanya untuk 700 orang yaitu 350 warga Batam dan 350 warga Bintan. Mengonfirmasi pemesanan hotel dan pembayaran durasi menginap di Singapura.
“Serta melampirkan tiket kapal feri pulang pergi sesuai dengan durasi menginap di hotel Singapura,” katanya.
Selain itu, saat pulang kembali ke Batam atau Bintan, wajib melakukan tes PCR di Singapura dengan biaya tes senilai SGD 125 per orang.
Keberangkatan menuju Singapura, jika dari Batam melalui Nongsa Pura Terminal dan Bintan melalui Bintan Resort Ferry Terminal.
“Ketika tiba di Batam, melaksanakan karantina di hotel, masa karantina tergantung kebijakan pemerintah Indonesia,” ucapnya.