Kapal Ikan KM SS Asal Pantura Didenda Rp159 Juta karena Tangkap Ikan di Wilayah Natuna

Kapal disanksi itu karena ditangkap oleh Polair Polres Natuna di perairan Pulau Subi, Natun dan melanggar aturan daerah tangkapan, beberapa waktu lalu.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 12 Maret 2022 | 19:30 WIB
Kapal Ikan KM SS Asal Pantura Didenda Rp159 Juta karena Tangkap Ikan di Wilayah Natuna
KM SS asal Pantur (foto: Antara)

Penangkapan KM SS merupakan upaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang baik dalam penanganan kasus ini," kata Adin. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak