Lahan Perumahan Arira Garden Masuk Hutan Lindung, Solusi Kepala BP Batam: Cabut PL atau Putihkan

Dari aturan ini, lahan perumahan kurang lebih seluas 4,5 hektare, kini tercatat sebagai kawasan Hutan Lindung di Kementerian Kehutanan.

Eliza Gusmeri
Kamis, 10 Maret 2022 | 14:30 WIB
Lahan Perumahan Arira Garden Masuk Hutan Lindung, Solusi Kepala BP Batam: Cabut PL atau Putihkan
Suasana Perumahan Arira Garden (partahi/suara.com)

Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi hanya menjelaskan bahwa saat ini telah mengajukan usulan pemutihan lahan hutan lindung.

Tidak hanya kawasan Perumahan Arira Garden, Rudi juga mengatakan ada beberapa lokasi perumahaan di Batam yang berstatus hutan lindung.

Diantaranya, sudah memiliki penetapan lokasi (PL), namun ternyata status dari KLHK masih hutan lindung.

"Arira sudah ada PL kami, statusnya masih proses. Ada dua solusi, dicabut PL atau kedua diputihkan," tegas Rudi.

Baca Juga:Bebas PCR Diberlakukan, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Membludak, Penerbangan Ditambah

Karena itu, ia meminta masyarakat khususnya warga Perumahaan Arira Nongsa, untuk tetap tenang dan sabar terkait status lahan pemukiman tersebut.

Sebab, saat ini pihaknya juga tengah menunggu proses untuk status lahan hutan lindung di Batam.

"Untuk diketahui pengajuan bukan BP yang mengajukan, namun Pemko Batam. Itu ranahnya Tata Ruang, sudah 3 rapat dengan perwakilan Kementrian Lingkungan hidup yang ada di Kepri masalah pemutihan," ujar Rudi.

Menurut dia, hasil rapat tersebut butuh proses yang tak sebentar. Bisa memakan waktu hingga berbulan hingga tahunan.

Apalagi, soal hutan lindung tak hanya terjadi di Batam, namun di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Tanpa Izin Pelayaran, Dua Kapal Tug Boat Berbendera Singapura Diamankan KSOP Batam

"Masih proses, karena ini tak mungkin instan. Butuh waktu lama, karena soal pemutihan ini se-Indonesia," sebut Rudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini