Lahan Perumahan Arira Garden Masuk Hutan Lindung, Solusi Kepala BP Batam: Cabut PL atau Putihkan

Dari aturan ini, lahan perumahan kurang lebih seluas 4,5 hektare, kini tercatat sebagai kawasan Hutan Lindung di Kementerian Kehutanan.

Eliza Gusmeri
Kamis, 10 Maret 2022 | 14:30 WIB
Lahan Perumahan Arira Garden Masuk Hutan Lindung, Solusi Kepala BP Batam: Cabut PL atau Putihkan
Suasana Perumahan Arira Garden (partahi/suara.com)

Sebab, saat ini pihaknya juga tengah menunggu proses untuk status lahan hutan lindung di Batam.

"Untuk diketahui pengajuan bukan BP yang mengajukan, namun Pemko Batam. Itu ranahnya Tata Ruang, sudah 3 rapat dengan perwakilan Kementrian Lingkungan hidup yang ada di Kepri masalah pemutihan," ujar Rudi.

Menurut dia, hasil rapat tersebut butuh proses yang tak sebentar. Bisa memakan waktu hingga berbulan hingga tahunan.

Apalagi, soal hutan lindung tak hanya terjadi di Batam, namun di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Bebas PCR Diberlakukan, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Membludak, Penerbangan Ditambah

"Masih proses, karena ini tak mungkin instan. Butuh waktu lama, karena soal pemutihan ini se-Indonesia," sebut Rudi.

Terpisah mengenai pengajuan pemutihan kawasan hutan lindung di Perumahan Arira Garden, Kepala Dinas KLHK Kepri, Hendri kembali mengakui bahwa pihaknya belum menerima usulan tersebut baik dari BP Batam, maupun Pemko Batam.

"Setahu saya ke Dinas belum ada. Tapi gak tau kalau sudah diajukan ke Gubernur," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini