Tanpa Izin Pelayaran, Dua Kapal Tug Boat Berbendera Singapura Diamankan KSOP Batam

Kedua kapal yang diketahui bernama Tb An Rong dan Tb An Ying, diketahui melakukan aktifitas pindah muatan ilegal di perairan Kota Batam.

Eliza Gusmeri
Kamis, 10 Maret 2022 | 12:43 WIB
Tanpa Izin Pelayaran, Dua Kapal Tug Boat Berbendera Singapura Diamankan KSOP Batam
Dua kapal tug boat berbendera Singapura yang saat ini berada dalam pengawasan (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Dua kapal jenis Tug Boat berbendera Singapura, diamankan Kantor Syahbandar dan Otortitas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam, kemarin 9 Maret 2022.

Kedua kapal yang diketahui bernama Tb An Rong dan Tb An Ying, diketahui melakukan aktifitas pindah muatan ilegal di perairan Kota Batam.

"Kapal tersebut tengah melakukan alih muatan tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Kepala KSOP Khusus Batam, Revolino, Kamis (10/3/2022).

Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi vertikal seperti Bea Cukai dan Imigrasi.

Baca Juga:Kadispora Batam Said Khaidar Meninggal, Diduga karena Serangan Jantung

Selain itu, kapal tersebut juga diketahui belum melakukan registrasi pelayaran di KSOP Batam sebagai izin pemberi kelaiklautan.

"Kita juga berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk pemeriksaan kapal ini. Seperti Bea dan Cukai juga Imrigasi, untuk pemeriksaan seperti pasport para kru dan Nakhoda kapal," tambahnya.

Revolino menegaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengatakan, setiap kapal yang belayar di perairan Indonesia wajib memenuhi syarat dan perizinan kelautan.

"Kalau ditemukan mereka melanggar, iya tentu kita harus kita tindak tegas," katanya.

Kedua kapal tug boat dan seluruh kru kapal tersebut saat ini telah dibawa ke dermaga 99 Batu Ampar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:KM Kelud Rute Batam-Jakarta, Batam-Medan Tak Tersedia Sementara Waktu, Alasannya karena Ini

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini