Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Bali, Batam dan Bintan, Cek di Sini

Dalam aturan itu disebutkan pintu masuk kedatangan PPLN ditetapkan berada di Bali, Batam, dan Bintan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 08 Maret 2022 | 17:44 WIB
Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Bali, Batam dan Bintan, Cek di Sini
Suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (17/12/2020). (Suara.com/Silfa)

SuaraBatam.id - Ada aturan baru untuk pelaku perjalanan luar negeri masuk Bali, Batam dan Bintan. Aturan ini dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui Surat Edaran tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) khusus yang datang di sejumlah pintu masuk negara.

Dalam aturan itu disebutkan pintu masuk kedatangan PPLN ditetapkan berada di Bali, Batam, dan Bintan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto per 8 Maret 2022.

Berikut aturan lengkapnya:

Baca Juga:Ilija Spasojevic Sentil Pernyataan Shin Tae-yong dengan Pamer Torehan Gol, Netizen Beri Dukungan

1. PPLN Khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui pintu masuk Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Pelabuhan Tanjung Benoa.

2. PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau, atau Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.

3. PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Bintan melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau atau Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

4. Pada saat kedatangan di pintu masuk, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan di antaranya mematuhi protokol kesehatan, telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia, menunjukkan sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

5. PPLN juga wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga:Resmi, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Udara hingga Darat

6. Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

Demikian aturan baru pelaku perjalanan luar negeri masuk Bali, Batam dan Bintan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini