Doni Salmanan Akan Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Investasi Bodong

Di sisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa kasus Doni Salmanan sudah naik.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 05 Maret 2022 | 10:00 WIB
Doni Salmanan Akan Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Investasi Bodong
Doni Salmanan duduk di atas Lamborghini (Instagram)

SuaraBatam.id - Afiliator tanah air, Doni Salmanan turut diperiksa terkait kasus penipuan investasi bodong. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ia akan segera diperiksa pekan depan.

"Infonya Minggu depan diperiksa," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (4/3/2022).

Di sisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa kasus Doni Salmanan sudah naik ke penyidikan.

Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga:Bukan Binomo, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan Investasi Bodong Qoutex

"Sudah dilakukan gelar perkara pad ahari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022, telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," beber Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Dia menyebut telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk tiga saksi ahli terkait kasus ini.

"Tujuh saksi dan tiga saksi ahli," katanya.

Sebelumnya penyidik memang sudah menetapkan satu tersangka atas kasus investasi bodong berkedok trading Binomo yakni Indra Kenz. Kini, Indra Kenz sendiri sudah ditahan.

Dia dijerat dnegan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Daftar Aset Indra Kenz yang akan Disita Penyidik, Ada Mobil Tesla dan Ferrari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak