SuaraBatam.id - Seorang warga Lombok Tengah, NTB berinisial S diringkus di kawasan Batu Besar, Nongsa, Batam Sabtu (26/2/2022) karena diduga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Melansir Batamnews, keterangan pihak Polsek Nongsa, pelaku merekrut langsung empat orang calon PMI ilegal yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan langsung dari NTB.
"Pelaku berasal dari Lombok tengah dan menjanjikan kepada korban akan diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur ilegal dari Batam," kata Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofian Rida, saat konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Dilanjutkan dia, pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada calon PMI dengan dalih diperuntukkan keberangkatan dari Lombok hingga sampai ke Batam.
Baca Juga:Anggota DPRD Ramai-ramai Tolak Perwako Batam, Ada Apa?
"Pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 40 juta digunakan untuk akomodasi dari Lombok ke Batam. Saat diamankan, sisa uang di tangan pelaku sebesar Rp 20 juta," ujarnya.
Sementara itu, S mengaku baru pertama kali melakukan tindak human trafficking. Para PMI ilegal itu rencananya hendak dikirimkan ke negeri jiran Malaysia via Tanjung Riau.
"Saya ambil untung sedikit saja. Tak banyak. Cuma Rp 1 juta setiap orangnya," kata S.