Anggota DPRD Ramai-ramai Tolak Perwako Batam, Ada Apa?

Pada Perwako ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan penegasan mengenai pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah.

Eliza Gusmeri
Rabu, 02 Maret 2022 | 16:30 WIB
Anggota DPRD Ramai-ramai Tolak Perwako Batam, Ada Apa?
Suasana Paripurna DPRD Batam saat para anggota DPRD menolak Perwako 1 tahun 2022 (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Anggota DPRD Kota Batam ramai-ramai menolak Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2022 dalam rapat Paripurna, yang dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di DPRD Batam, Rabu (2/3/2022).

Pada Perwako ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan penegasan mengenai pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam hal ini, kebijakan pengembangan daerah yang datang dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Batam, mendapat pembatasan menjadi 20 pokir yang akhirnya dapat diusulkan agar segera dilaksanakan oleh Pemko Batam.

"Dalam setahun kami dari fraksi Hanura bisa melakukan 18 kali reses atau kunjungan kerja ke masyarakat kami. Dalam setiap reses, banyak keluhan masyarakat yang harus kami akomodir, dan harus disampaikan ke OPD Pemko Batam. Tapi kini hanya dibatasi total 20 usulan yang sekali lagi saya tekankan merupakan masukkan dari masyarakat," tegas perwakilan Fraksi Hanura, Rubina.

Baca Juga:Central Grup Bangun Real Estate Berkonsep Alam, Dekat Kawasan Batam New Sea Port Sekupang

Menurutnya, pembatasan ini sangat tidak masuk akal, melihat saat ini permasalahan infrastruktur, dan fasilitas pendukung bagi masyarakat di Kota Batam masih belum dapat terpenuhi.

Salah satunya adalah fasilitas kesehatan bagi ibu dan anak di wilayah pemukiman, yaitu keberadaan Posyandu yang kini diketahui memerlukan perhatian lebih dari Pemko Batam.

"Di tempat saya, ada Posyandu yang sudah sangat tidak layak. Para tenaga yang ada disana tapi tetap melakukan tanggung jawab mereka. Kalau dibatasi seperti ini, proyek fisik yang dekat ke masyarakat tentu akan terlewat nantinya," terangnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh perwakilan fraksi PKB, Aman yang meminta dengan tegas agar Pemko Batam dapat merevisi Perwako 1 Tahun 2022.

Aman menegaskan bahwa seharusnya Pemko Batam, tidak membatasi usulan masyarakat.

Baca Juga:Sidang Suap 10 Anggota DPRD Muraenim Ditunda, Jaksa KPK Kecewa

"Reses adalah forum resmi yang diatur undang-undang, mewajibkan anggota DPRD menampung aspirasi masyarakat. Pemko seharunya ikut menampung hasil reses kami, dan bukan membatasinya," papar Aman.

Di lokasi terpisah, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad belum dapat dapat menjawab mengenai penolakan para anggota DPRD.

Pihaknya mengaku masih menampung aspirasi, mengenai usulan revisi Perwako Nomor 1 Tahun 2022.

"Saat ini akan kami tampung dulu, sembari nanti kalau memang perlu akan dilakukan perubahan. Karena memang pokir itu, saat ini tidak semuanya dapat direalisasikan," tegas Amsakar.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini