Aturan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Perpanjang SIM dan STNK Belum Diberlakukan di Batam

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Medianta menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih bersifat menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Polri.

Eliza Gusmeri
Selasa, 01 Maret 2022 | 15:10 WIB
Aturan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Perpanjang SIM dan STNK Belum Diberlakukan di Batam
Suasana Unit Satlantas Polresta Barelang Batam (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), diwajibkan untuk melampirkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pada aturan yang ditetapkan berlaku sejak 1 Maret 2022, saat ini belum diterapkan di Batam.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Medianta menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih bersifat menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Polri.

Proses pengurusan SIM di Unit Satlantas Polresta Barelang masih menggunakan prosedur lama saat ini.

Baca Juga:Resmi! Jual Beli Tanah di Tangsel Wajib Pakai BPJS Kesehatan

"Belum ada petunjuk terkait teknisnya dari Mabes Polri. Kami juga masih menunggu," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (1/3/2022).

Dirlantas Polda Kepri itu mengatakan Mabes Polri masih menyusun regulasi soal aturan ini.

Namun, jika sudah ditetapkan menjadi aturan wajib, Latif menyebut pihaknya siap melaksanakan.

"Nantinya kalo sudah ada aturannya akan kita sesuaikan," ujarnya.

Sementara itu, kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pengurusan SIM dan STNK, mendapat penolakan dari mitra aplikasi online yang ada di Kota Batam.

Baca Juga:Ojol Batam Protes: Aturan Wajib Kartu BPJS untuk Perpanjangan SIM dan STNK Memberatkan, Makin Ribet Urusnya

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini