SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menaikkan kasus laporan dugaan korupsi, pengadaan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Rumah Sakit BP (RSBP) Batam dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dikarenakan ada bukti permulaan yang cukup, Sehingga kita naikkan jadi penyidikan," jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Jumat (25/2/2022).
Wahyu menjelaskan, pemeriksaan terhadap dugaan korupsi di RSBP Batam, berawal dari laporan yang diterima Kejari Batam pada tahun 2018 lalu.
Pada tahun 2018 lalu, BP Batam mengadakan lelang Sistem Informasi Manajemen dengan pagu anggaran sebesar Rp3 miliar.
Baca Juga:Mantan Wali Kota Tasikmalaya Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan DAK
"Pada tahun yang dimaksud, ada perusahaan pemenang lelang dengan jumlah Rp2,6 miliar. Dan hal itu telah dibayarkan secara penuh," lanjutnya.
Kemudian, di tahun 2020, BP Batam kembali mengadakan lelang Sistem Informasi Manajemen, dengan nilai kontrak Rp1,2 miliar.
Adapun penyelidikan dilakukan, setelah pihak Kejari Batam menemukan dugaan kecurangan pada prosedur lelang proyek tersebut.
"Bisa dikatakan, dalam proses lelang pun ada perbuatan melawan hukumnya. Dari keterangan saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. Makanya statusnya saat ini naik," tegasnya.
Wahyu mengatakan, pemenang lelang dalam tender ini merupakan pihak swasta.
Baca Juga:Alex Noerdin Kecewa 'Dikhianati' Mantan Anak Buah di Persidangan Korupsi Masjid Sriwijaya
Wahyu juga enggan menyebutkan nama perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen ini
"Perusahaannya belum bisa disebutkan, nanti saja tunggu prosesnya. Semua yang berkepentingan 2018 sampai 2020 siapapun itu akan kita periksa," kata dia.
Kejari Batam juga ditegaskannya, akan melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi pekan depan.
"Nanti tergantung penyidik siapa saja yang dipanggil. Penyidik punya strategi namanya strategi penyidikan. Jadi dia bakal melihat, siapa yang harus diperiksa pertama kali itu," katanya.
Sementara itu, untuk status tersangka Wahyu menegaskan, tergantung hasil penyidikan. Namun, dia berjanji akan menyelesaikan dengan cepat.
"Yang pasti janji kami bermain dengan cepat. Kalau sudah semua dipenuhi alat buktinya sehari pun kita akan menetapkan tersangka. Tidak bisa langsung-langsung," tutupnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait