Pernah Diusir, Enam Pengamen di Batam Keroyok Penghuni Ruko Nagoya Newtown

Korban SA, dihajar oleh sekelompok pengamen itu pada Rabu (5/2/2022) dini hari.

Eliza Gusmeri
Kamis, 24 Februari 2022 | 09:03 WIB
Pernah Diusir, Enam Pengamen di Batam Keroyok Penghuni Ruko Nagoya Newtown
Tersangka HS, otak pengeroyokan pemilik ruko di Nagoya yang ditangkap polisi. (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Enam pengamen mengeroyok seorang penghuni ruko di kawasan Nagoya Newtown, Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau.

Korban SA, dihajar oleh sekelompok pengamen itu pada Rabu (5/2/2022) dini hari.

"Saat itu pelapor yang merupakan istri korban sedang berada di lantai 2 mendengar suara keributan, saat dicek ternyata suaminya tengah dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal," ujar Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, melansir Batamnews Kamis (24/2/2022).

Istri SA, lanjut Budi, melihat suaminya dipukuli menggunakan balok kayu. Sedangkan, pelaku lainnya menendang dan memukul SA.

Saat pelapor turun dari lantai dua, para pengamen tersebut sudah melarikan diri karena sempat dipisahkan oleh warga setempat.

Baca Juga:Ganja 765 Gram Disimpan Dalam Kaleng Makanan Terendus Anjing Pelacak Bea Cukai Batam

Dari penyelidikan pihak kepolisian, petugas mendapatkan informasi terkait identitas salah satu pelaku. Pelaku berinisial HS berhasil ditangkap di wilayah Pasar Seken Jodoh.

Kepada polisi, HS mengaku dendam terhadap SA karena sempat diusir saat mengamen di ruko milik korban.

Merasa sakit hari, HA lantas mengajak rekan-rekannya untuk mengeroyok SA. Selain itu, ia juga dalam pengaruh minuman beralkohol dan mengonsumsi obat batuk cair secara berlebihan.

Polisi masih memburu pelaku lainnya. HS kini ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga:Wisatawan Travel Bubble dari Singapura Langsung Pesan Ayam Penyet dan Nasi Padang Saat Tiba di Batam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini