Sekretaris DPRD Kepri Diduga KKN, Bagi-bagi Proyek ke Keluarga dan Kerabat

Martin, diduga melibatkan perusahaan keluarga.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 18 Februari 2022 | 18:41 WIB
Sekretaris DPRD Kepri Diduga KKN, Bagi-bagi Proyek ke Keluarga dan Kerabat
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad terlihat tidak kaget dengan informasi miring terkait proyek yang ditangani Sekretaris DPRD setempat Martin Luther Maromon berbau KKN.

"Kami akan cek proyek itu," kata Ansar, di salah satu restoran di Tanjungpinang, Kamis.

Martin, diduga melibatkan perusahaan keluarga.

"Seharusnya tidak boleh melibatkan perusahaan keluarga," ujarnya menegaskan.

Baca Juga:Mahasiswa KKN Unhas Bikin Inovasi Pengering Biji Kopi, Menggunakan Bahan Bambu dan Batang Kopi

Ia mengingatkan seluruh jajarannya, terutama yang menangani proyek agar bekerja sesuai prosedur dan profesional.

Sekretaris DPRD Provinsi Kepri Martin Luther Maromon diduga menggunakan CV Navi Permata Cemerlang, perusahaan milik kerabatnya sejak menjabat sebagai Kepala Biro Umum, untuk mengerjakan sejumlah proyek.

Berdasarkan data yang diperoleh, CV Navi Permata Cemerlang memperoleh sejumlah kegiatan pengadaan pada tahun 2021, dengan enam kali pencairan. Selain itu, perusahaan ini juga memperoleh kegiatan pemeliharaan taman sebesar Rp724 juta.

Baru sekitar tujuh bulan menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kepri, Martin juga melibatkan perusahaan itu dalam pengadaan pakaian dinas, dengan anggaran Rp541 juta.
Anggaran kegiatan dicairkan pada akhir Desember 2021, namun pakaian tersebut belum selesai dikerjakan.

Sebelumnya, Martin mengakui CV Navi Permata Cemerlang, yang memiliki hubungan dengan Navi Tailor dan Navi Catering, milik kerabatnya.

Baca Juga:Mahasiswa KKN UMY Gelar Pemberdayaan UMKM dan BUMDES di Desa Glagah, Wonosobo

Pengadaan makan dan minum untuk kegiatan DPRD Kepri di Batam, diberikan kepada Navi Catering. Sementara pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD Kepri, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian, dan pakaian dinas lapangan dikerjakan oleh Navi Tailor.

"Itu perusahaan kerabat saya, bukan perusahaan anak saya. Anak saya hanya bekerja di perusahaan itu," ujarnya pula.

Anggaran untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD Kepri 19,8 juta, pakaian sipil lengkap Rp188,3 juta, pakaian dinas harian Rp65,9 juta, dan pakaian dinas lapangan Rp82,4 juta.

Hasil penelusuran, Navi Tailor belum menyelesaikan pekerjaannya. Namun anggaran untuk kegiatan tersebut, cair sejak Desember 2021.

Martin tidak dapat menjelaskan persoalan itu. Namun memastikan seluruh kegiatan itu, telah dilaksanakan, bukan fiktif.

"Barangnya ada. Teknisnya coba tanya ke-PPTK dan keuangan," ujarnya lagi.

Penelusuran berlanjut kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan pakaian tersebut, Herman Muis, dan Kepala Bagian Keuangan DPRD Kepri Jhon A Barus. Herman mengatakan pengguna anggaran kegiatan itu adalah Martin.

"Saya sudah bertanya kepada Pak Martin, apakah pakaian tersebut dapat selesai tepat waktu. Jawabannya, bisa," kata Herman, yang sejak Oktober 2021 menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha dan Humas DPRD Kepri.

Herman mengaku baru beberapa hari lalu mengunjungi Navi Tailor atau setelah heboh berita tentang permasalahan itu.

Ia mengaku proyek pakaian itu sudah selesai dikerjakan, namun baru diambil.

"Saya malah dimarah tadi karena lambat ambil pakaian itu," ujarnya.

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menduga Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau Martin Luther Maromon melakukan praktik KKN dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lembaga itu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga proyek dengan sistem penunjukan langsung semestinya mengikuti aturan sehingga kompetitif, salah satunya dengan menyiapkan perusahaan pembanding.

Semestinya, perusahaan milik kerabat Martin juga tidak boleh terlibat dalam proyek tersebut. Karena dalam berbagai kasus korupsi, biasanya nilai proyek lebih tinggi jika menggunakan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan pengguna anggaran atau pejabat lainnya yang terlibat dalam proyek itu.

Sebagai contoh, proyek pengadaan pakaian di DPRD Kepri yang dikerjakan oleh Navi Tailor. Seharusnya, seluruh pakaian itu selesai dikerjakan paling lama 25 Desember 2021.

Jika pihak kontraktor tidak menyediakan pakaian tersebut tepat waktu, maka semestinya dikenakan denda 5 persen, dan masuk daftar hitam selama 5 tahun.

"Proyek belum selesai, tetapi sudah dicairkan dananya, kuat dugaan ada pemalsuan data. Salah satunya terkait berita acara penyerahan barang," katanya pula. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini