Seorang Pria di Bintan Ditangkap Polisi Gara-gara Dilaporkan Istri Menikah Lagi

Melansir Batamnews, HAR menikah dengan wanita lain NP tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang istri pertama.

Eliza Gusmeri
Kamis, 17 Februari 2022 | 10:52 WIB
Seorang Pria di Bintan Ditangkap Polisi Gara-gara Dilaporkan Istri Menikah Lagi
HAR dibawa personel Polsek Bintan Utara usai menerima laporan dari istri pertama (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Merasa dikhianati cintanya, DSS(23) melaporkan suaminya HAR ke polisi karena ketahuan menikah lagi. DSS yang tinggal di Tanjunguban melaporkan suaminya HAR ke Polsek Bintan Utara.

Melansir Batamnews, HAR menikah dengan wanita lain NP tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang istri pertama.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan, pelapor yang merupakan istri sah mendatangi Mapolsek Bintan Utara, Sabtu (12/2/2022). Dia melaporkan sang suami karena mengkhianati cintanya dengan menikahi wanita lain.

"Pelapor datang ke kantor dengan bukti buku nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang suami menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam," ujar Suharjono, kemarin.

Baca Juga:Pria di Kepri Dilaporkan Istri Gegara Menikah Lagi, Terancam 7 Tahun Penjara

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah istri kedua terlapor di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakera.

Di lokasi, polisi dan pihak keluarga baru terlapor melakukan perundingan yang alot. Polisi juga memberikan penjelasan kepada terlapor dan istri terlapor yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada di lokasi.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, terlapor dibawa ke Polsek Bintan Utara. Polisi juga menyita barang bukti yaitu 2 buah buku nikah atas nama terlapor dan istri baru terlapor, 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor, 1 buah kartu undangan pernikahan," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terlapor ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana perkawinan yang kedua tanpa persetujuan istri yang sah.

"Atas perbuatan ini, HAR ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Ayat (1) Ke - 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," katanya.

Baca Juga:Tidak Terima Istri Minta Cerai, Pria di Nusa Tenggara Timur Kejar dan Tusuk Istri Pakai Pisau

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini