Pengawal Gubernur Kepri, Brigadir ARG yang Terlibat Narkoba Dihadirkan di Pemusnahan Barang Bukti

ARG merupakan oknum Brimob pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau yang tersangkut kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Eliza Gusmeri
Rabu, 16 Februari 2022 | 17:30 WIB
Pengawal Gubernur Kepri, Brigadir ARG yang Terlibat Narkoba Dihadirkan di Pemusnahan Barang Bukti
Brigadir ARG (kanan), oknum Brimob pengawal Gubernur Kepri yang dihadirkan dalam sesi pemusnahan barang bukti sabu di Polda Kepri. (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Brigadir ARG (32) dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti sabu-sabu bersama dengan sejumlah tersangka lainnya di depan ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Rabu (16/2/2022).

ARG merupakan oknum Brimob pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau yang tersangkut kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Bersama lima tersangka lainnya, ARG terlihat berbeda. Mengenakan baju tahanan bernomor 02, ia tampak lebih tinggi dan berada di posisi paling kanan.

"Hari ini sebanyak 6.502,4 gram narkotika jenis sabu dan 2.490 gram jenis ganja yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Januari dan Februari tahun 2022," ujar PS. Pair I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia UI Hak melansir dari batamnews.

Zia merinci, para tersangka adalah ARG, DTP, MS, HS, P dan MT.

Seluruh barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke septictank. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga:Masih Tak Didengar, Pengungsi Afganistan Kembali Berdemo Sampai Ricuh dengan Satpol PP dan Polisi di DPRD Batam

"Disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari kejaksaan, BNNP Kepri, BPoM, Advokat dan LSM Granat," bebernya.

Sebelumnya, Oknum Walpri Gubernur Kepri dan juga polisi aktif, Brigadir ARG (30) diamankan karena membawa sabu sebanyak 6,7 Kilogram pada bulan Januari 2021 lalu.

Ia diamankan bersama dua rekannya yakni M dan DTP.

ARG juga terancam dipecat dari kesatuannya anggota polri Polda Kepri. Ia juga dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pas 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga:Setelah SMAN 1 Batam, Sekarang Giliran SMKN 1 Dibidik Kejaksaan karena Dugaan Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini