Harry menegaskan bahwa kasus tersebut yang melibatkan anggota kepolisian itu akan diberikan sanksi berupa pidana yang berujung pada pemecatan dari kesatuan kepolisian.
"Pelaku oknum polisi terancam PTDH," ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," katanya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait