4 Oknum Unit Subdit IV Polda Kepri Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan Rp300 Juta ke Mabes Polri

Keempat oknum Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri ini, dijelaskannya dua diantaranya berinisial AKP DN, dan AKP YA, dan oknum lainnya merupakan anggota

Eliza Gusmeri
Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:42 WIB
4 Oknum Unit Subdit IV Polda Kepri Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan Rp300 Juta ke Mabes Polri
Junan Gunawan Panjaitan dan kuasa Hukum (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Sebanyak 4 oknum personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, dilaporkan atas dugaan pemerasan oleh salah satu warga Kota Batam bernama Junan Gunawan Panjaitan.

Peristiwa dugaan pemerasan ini, dilakukan langsung ke Propam Mabes Polri pada tanggal 17 Januari 2022 lalu ini.

"Benar klien saya telah membuat laporan bernomor SPSP2/325/I/2022/Bagayudan. Inti aduan adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum Kepolisian Polda Kepri, ke Propam Mabes Polri," terang Bachtiar Simatupang selaku kuasa hukum saat ditemui, Jumat (28/1/2022).

Keempat oknum Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri ini, dijelaskannya dua diantaranya berinisial AKP DN, dan AKP YA, dan oknum lainnya merupakan anggota dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berinisial DM dan JK.

Baca Juga:Update Kasus Covid-19 di Batam: Tambah 5 Orang Positif

Bachtiar menerangkan, permintaan uang yang dilakukan oleh oknum Kepolisian ini, terkait dengan kasus penculikan anak yang sebelumnya sempat ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.

Dari keterangan kliennya, dugaan pemerasan dilakukan dengan alasan agar kasus selesai, dan kliennya menuturkan akan menyanggupi hal tersebut.

"Untuk uang yang diminta totalnya sebesar Rp300 juta. Dan disebutkan sebagai alasan untuk penangguhan penahanan," terangnya.

Bachtiar kemudian menjelaskan mengenai kasus yang menjadi awal dugaan pemerasan, yang dialami oleh kliennya.

Permasalahan ini berlangsung pada tahun 2019 lalu, di mana pada saat itu adik kandung laki-lakinya meninggal dunia dan meninggalkan wasiat untuk menjaga dan merawat anak dari almarhum.

Baca Juga:Jembatan Batam-Bintan Akan Menjadi Jembatan Terpanjang di Indonesia, Anggaran Rp13,57 Triliun

Menindaklanjuti wasiat tersebut dan diketahui bahwa istri dari almarhum telah menikah lagi, maka Junan atau kliennya melakukan permohonan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini