Dianggap Berbahaya, BPOM Rancang Kebijakan Pelabelan BPA pada Industri Air Minum Kemasan

Untuk itu, BPOM kukuh menggulirkan rancangan kebijakan pelabelan risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) wajib dipatuhi dan dan didukung oleh industri AMDK.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 22 Januari 2022 | 14:29 WIB
Dianggap Berbahaya, BPOM Rancang Kebijakan Pelabelan BPA pada Industri Air Minum Kemasan
Ilustrasi air minum kemasan. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa kandungan BPA dalam kemasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dapat menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.

Untuk itu, BPOM kukuh menggulirkan rancangan kebijakan pelabelan risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) wajib dipatuhi dan dan didukung oleh industri AMDK.

Dikutip dari wartaekonomi, sebelumnya, dalam sebuah sesi konferensi pers jelang tutup tahun, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menungkapkan rancangan peraturan label BPA dalam proses harmonisasi di level pemerintahan.

Meski tak menyebut detail kapan peraturan itu selesai, dia menekankan kebijakan pelabelan BPA "tidak asal-asalan", seolah menjawab tudingan miring sejumlah pihak atas inisiatif BPOM.

Baca Juga:Naik Kapal Batam-Jakarta selama 30 Jam, Wanita Ini Bagikan Pengalaman yang Mengecewakan

Bisfenol-A, kerap disingkap BPA, adalah bahan campuran kimia yang menjadikan plastik polikarbonat, jenis plastik galon guna ulang, mudah dibentuk, kuat dan tahan panas.

Menurut Penny, rancangan pelabelan BPA--tepatnya revisi Peraturan BPOM Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan--telah dipersiapkan sejak 2019 dan melalui serangkaian proses konsultasi publik, termasuk dengan kalangah ahli serta kajian atas perubahan standar pelabelan kemasan AMDK di berbagai negara.

Ia menambahkan, data sains mutakhir menunjukkan risiko BPA adalah sesuatu yang nyata sehingga perlu ada perbaikan standar pengawasan serta pengaturan pelabelan untuk memberi informasi yang akurat yang merupakan hak setiap konsumen.

"Pelabelan BPA sudah dilakukan di banyak negara lain," katanya tak merinci. Menurut Penny, label BPA semata bertujuan melindungi masyarakat. Meski risiko BPA pada air minum kemasan tidak dirasakan publik saat ini, dia bilang tak tertutup kemungkinan muncul "masalah-masalah public health (kesehatan masyarakat)" di masa datang.

"Saya mengajak pelaku usaha, utamanya industri besar, untuk ikut memikul tanggung jawab melindungi masyarakat karena ada risiko BPA yang terkait dengan aspek kesehatan manusia, termasuk fertility (tingkat kesuburan wanita) dan hal-hal lain yang belum kita ketahui saat ini," katanya.

Baca Juga:Dua Wanita Asal Jakarta Jadi Kurir Sabu-sabu 1.046 gram di Batam, Lokasi Transaksi di Ocarina

Dia memastikan, perancangan dan penerapan pelabelan BPA mempertimbangkan kelanjutan industri ADMK, termasuk penerapan grace periode, masa tenggang agar industri punya waktu untuk mempersiapkan diri sebelum peraturan berlaku penuh. Secara khusus, Penny bilang rancangan pelabelan BPA tidak menyasar produsen AMDK skala kecil dan menengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak