SuaraBatam.id - Empat pria pesta narkoba di satu rumah, Jl Pompa Air, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Mereka yakni FBM, H, Hy dan SS, ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (8/1/2021) dini hari lalu.
Dikutip dari Batamnews, dalam ekspos kasus, Selasa (19/1/2021), Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan sebanyak 7 paket kecil sabu-sabu seberat 24,42 gram dan satu unit alat isap sabu diamankan sebagai barang bukti.
"Pengakuan mereka, barang bukti ini milik pelaku FBM dan ke empat pelaku positif memakai sabu," jelasnya.
Satreskoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan mengenai asal sabu-sabu.
Baca Juga:Dompak Punya Taman Baru, Ramah untuk Penyandang Disabilitas
"Ke empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sebut Kapolres.