Lagi, Penampungan PMI Ilegal di Karimun Digrebek, 7 Orang Diamankan

Dalam penggerebekan di Pulau Judah, Desa Keban, Kecamatan Moro pada Senin (17/1/2022) malam, ada tujuh calon PMI yang diamankan.

Eliza Gusmeri
Selasa, 18 Januari 2022 | 17:11 WIB
Lagi, Penampungan PMI Ilegal di Karimun Digrebek, 7 Orang Diamankan
Penampungan PMI di Pulau Judah, Moro, Karimun saat digerebek polisi. (Foto: ist/batamnews)

SuaraBatam.id - Satu rumah yang diduga menjadi tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Karimun, Kepulauan Riau digrebek kepolisian.

Dalam penggerebekan di Pulau Judah, Desa Keban, Kecamatan Moro pada Senin (17/1/2022) malam, ada tujuh calon PMI yang diamankan.

Sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Kepri  telah mengamankan 4 orang PMI lainnya. Dari informasi Satuan Polairud Polres Karimun, para PMI ini tinggal menunggu diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir mengatakan, ketujuh orang tersebut sudah berada di Pulau Judah Desa Keban, Moro sejak 3 pekan lalu.

"Setelah satu hari mencari, kemudian kami berhasil menemukan 7 orang PMI tersebut di sebuah rumah di Pulau Judah," kata Binsar,  dikutip dari Batamnews, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:Jembatan Ponton di Karimun Ambruk, Transportasi Pelabuhan Alai Terhambat

Selain mengamankan 7 calon PMI, polisi juga menangkap seorang yang diduga sebagai pengelola penampungan tersebut.

"Dari hasil pengembangan dari Ditpolairud Polda Kepri kami langsung bergerak menelusuri keberadaan seorang penampung berinisial R," ucap Binsar.

Binsar mengatakan, tujuh PMI Ilegal itu berasal dari sejumlah daerah yang berbeda di Indonesia, antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT), Makassar, Aceh dan Jawa.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya surat keterangan Antigen yang digunakan korban untuk ke Karimun.

Kemudian, dari keterangan para calon PMI tersebut, mereka membayar untuk dapat ke Malaysia sebesar Rp 6 hingga 6,5 juta.

Baca Juga:Polemik Iklan Penjualan Rumah di Karimun Jawa, Warga Lokal Khawatir Terusir

"Korban membayar kepada penampung berkisar Rp 6- 6,5 Juta. Untuk sampai ke Malaysia melalui jalur gelap," ujar Binsar.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya masih dalam pengejaran pihak Polairud, yaitu tersangka F.

"Untuk tersangka utama berinisial F masih dalam pengejaran oleh Ditpolairud Polda Kepri. Penanganan langsung dari Polda," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini