Gubernur Kepri: UMK Batam Sesuai Kepmen, Buruh Harus Hormati Proses Hukum

Untuk itu, ia menegaskan agar buruh di Batam dapat menghormati proses hukum mengenai kasasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di Mahkamah Agung (MA).

Eliza Gusmeri
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:12 WIB
Gubernur Kepri: UMK Batam Sesuai Kepmen, Buruh Harus Hormati Proses Hukum
Suasana Posko Keprihatinan Upah Buruh Batam di Taman Aspirasi Batam Center (partahi/suara.com)

Pertama revisi UMK 2022, dan kedua keputusan PTUN yang dimenangkan oleh buruh untuk upah di 2021 harus dijalankan.

"Buruh berharap Gubernur Kepri tak melakukan banding ke Mahkama Agung," kata Mustofa.

Ia mengakui saat ini pertemuan buruh dengan Komisi IV DPRD Kota Batam sudah dijadwalkan pada 14 Januari 2022 besok.

Namun karena buruh memiliki agenda aksi unjuk rasa, oleh sebab itu, pihaknya menyepakati ditunda dan akan dijadwalkan ulang.

Baca Juga:Ratusan Warga Batam Serbu Vaksinasi Booster Perdana di Vihara Maitreya

"Kami membantu untuk menjelaskan kepada seluruh pemangku jabatan di Pemko Batam, bahwa apa tuntutan buruh biar semua tak memandang negatif," katanya.

Pria yang pernah mendampingi kaum buruh sebelum duduk di bangku DPRD ini menegaskan buruh pasti berbicara berdasarkan koridor hukum yang ada.

"Kalau sudah menang jangan dipatahkan, pemerintah harus dijalankan. Apalagi ia (Gubernur) menggugat lagi hasil PTUN itu ke Mahkama Agung menggunakan uang rakyat. Bukannya uang pribadi," sesalnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Ansar Ahmad Minta Alat WGS ke Kemenkes untuk Cegah Omicron ke Batam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak