Gubernur Kepri: UMK Batam Sesuai Kepmen, Buruh Harus Hormati Proses Hukum

Untuk itu, ia menegaskan agar buruh di Batam dapat menghormati proses hukum mengenai kasasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di Mahkamah Agung (MA).

Eliza Gusmeri
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:12 WIB
Gubernur Kepri: UMK Batam Sesuai Kepmen, Buruh Harus Hormati Proses Hukum
Suasana Posko Keprihatinan Upah Buruh Batam di Taman Aspirasi Batam Center (partahi/suara.com)

Pria yang pernah mendampingi kaum buruh sebelum duduk di bangku DPRD ini menegaskan buruh pasti berbicara berdasarkan koridor hukum yang ada.

"Kalau sudah menang jangan dipatahkan, pemerintah harus dijalankan. Apalagi ia (Gubernur) menggugat lagi hasil PTUN itu ke Mahkama Agung menggunakan uang rakyat. Bukannya uang pribadi," sesalnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Ratusan Warga Batam Serbu Vaksinasi Booster Perdana di Vihara Maitreya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak