Gubernur Kepri: UMK Batam Sesuai Kepmen, Buruh Harus Hormati Proses Hukum

Untuk itu, ia menegaskan agar buruh di Batam dapat menghormati proses hukum mengenai kasasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di Mahkamah Agung (MA).

Eliza Gusmeri
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:12 WIB
Gubernur Kepri: UMK Batam Sesuai Kepmen, Buruh Harus Hormati Proses Hukum
Suasana Posko Keprihatinan Upah Buruh Batam di Taman Aspirasi Batam Center (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan angka UMK 2022 di Batam sudah sesuai dengan hasil perhitungan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 36.

Untuk itu, ia menegaskan agar buruh di Batam dapat menghormati proses hukum mengenai kasasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan ini, dilontarkannya menanggapi aksi damai yang dilakukan buruh di Taman Aspirasi, Batam Center sejak tanggal 30 Desember lalu hingga saat ini.

"Kita minta rekan-rekan buruh untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di MA saat ini. Kita tahu bahwa tuntutan mereka saat ini tengah dalam proses kasasi," terang Ansar ditemui di Batam, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:Ratusan Warga Batam Serbu Vaksinasi Booster Perdana di Vihara Maitreya

Selain itu, angka yang telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi, juga diterangkannya berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Apa yang saya tandatangani, adalah angka yang disetujui dan diajukan langsung oleh Pemko Batam," tegasnya.

Selain itu, desakan buruh yang meminta Gubernur untuk melakukan perubahan angka UMK Batam saat ini, diakuinya melanggar Undang-Undang.

"Ada aturannya, Pemerintah Daerah dilarang untuk merubah sendiri angka tersebut. Ada hukumannya. Saat ini yang bisa dilakukan adalah menunggu hasil putusan MA. Setelah keluar, hal itu akan diteruskan ke seluruh perusahaan untuk segera dilaksanakan," paparnya.


DPRD Desak Gubernur Keluarkan Kebijakan

Baca Juga:Ansar Ahmad Minta Alat WGS ke Kemenkes untuk Cegah Omicron ke Batam

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamad Mustofa mendesak Gubernur Kepri agar mengeluarkan kebijakan yang tidak mematahkan semangat kaum buruh.

Pertama revisi UMK 2022, dan kedua keputusan PTUN yang dimenangkan oleh buruh untuk upah di 2021 harus dijalankan.

"Buruh berharap Gubernur Kepri tak melakukan banding ke Mahkama Agung," kata Mustofa.

Ia mengakui saat ini pertemuan buruh dengan Komisi IV DPRD Kota Batam sudah dijadwalkan pada 14 Januari 2022 besok.

Namun karena buruh memiliki agenda aksi unjuk rasa, oleh sebab itu, pihaknya menyepakati ditunda dan akan dijadwalkan ulang.

"Kami membantu untuk menjelaskan kepada seluruh pemangku jabatan di Pemko Batam, bahwa apa tuntutan buruh biar semua tak memandang negatif," katanya.

Pria yang pernah mendampingi kaum buruh sebelum duduk di bangku DPRD ini menegaskan buruh pasti berbicara berdasarkan koridor hukum yang ada.

"Kalau sudah menang jangan dipatahkan, pemerintah harus dijalankan. Apalagi ia (Gubernur) menggugat lagi hasil PTUN itu ke Mahkama Agung menggunakan uang rakyat. Bukannya uang pribadi," sesalnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini