SuaraBatam.id - Taliban semakin memaksakan interpretasi keras mereka terhadap hukum Islam sejak berkuasa Agustus 2021.
Bahkan belakangan Taliban memerintahkan pemilik toko di Afghanistan barat untuk potong semua kepala manekin lantaran menganggap bahwa figur manusia itu melanggar hukum Islam.
Hal itu berawal dari sebuah klip video yang menunjukkan pria menggergaji kepala plastik dari sosok wanita menjadi viral di media sosial.
Mereka juga membatasi kebebasan, terutama perempuan dan anak gadis.
Baca Juga:Pengungsi Afganistan di Batam Terus Berunjuk Rasa, Sempat Tutup Akses Rumah Mewah
"Kami telah memerintahkan pemilik toko untuk memotong kepala manekin karena ini bertentangan dengan hukum Syariah (Islam)," Aziz Rahman, kepala Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan di kota Herat, dikutip dari wartaekonomi (6/1/2022).
Pada awalnya, para penjual pakaian merespon aturan itu dengan menutupi kepala manekin dengan kantong plastik atau jilbab.
“Jika mereka hanya menutupi kepala atau menyembunyikan seluruh manekin, malaikat Allah tidak akan memasuki toko atau rumah mereka dan memberkati mereka,” tambah Aziz Rahman.
Taliban sejauh ini tidak mengeluarkan kebijakan nasional tentang manekin atau patung.
Di bawah interpretasi ketat hukum Islam penguasa Afghanistan, penggambaran sosok manusia dilarang.
Baca Juga:Pergi ke Toko Baju, Wanita Lakukan Aksi Nekat Ini, Warganet: Jaga Aurat Ya
Selama rezim pertama mereka pada 1990-an, Taliban memicu kemarahan global setelah meledakkan dua patung Buddha kuno.
Sejak merebut kekuasaan, mereka telah melarang anak perempuan dari sekolah menengah di beberapa provinsi.
Sebagian besar kaum hawa telah dicegah bekerja di sektor publik dan dikeluarkan dari posisi pemerintah.