Tertarik Investasi Dolar Singapura, Warga Tanjungpinang Ditipu Rp9,9 Miliar

Pelakunya, Tony sudah diamankan pihak Polres Tanjungpinang atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang tersebut.

Eliza Gusmeri
Rabu, 05 Januari 2022 | 14:34 WIB
Tertarik Investasi Dolar Singapura, Warga Tanjungpinang Ditipu Rp9,9 Miliar
pelaku penggelapan uang di Tanjungpinang (foto: antara)

SuaraBatam.id - Dengan iming-iming investasi Dolar Singapura (SGD) murah, seorang warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau tertipu senilai Rp9,9 miliar.

Pelakunya, Firman sudah diamankan pihak Polres Tanjungpinang atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang tersebut.

Kasat Reskrim AKP Awal Syakban di Tanjungpinang, Selasa mengatakan Firman diamankan di kediamannya, Jalan Pasar Baru, Tanjungpinang, Ahad (2/1).

"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Awal.

Baca Juga:Harga LPG Non Subsidi Naik, Warga Batam Hingga Usaha Kuliner Mengeluh

Awal menjelaskan kasus ini bermula pada bulan September 2020, tersangka Firman menawarkan investasi Dollar Singapura (SGD) murah kepada korban Tony Hartono dengan selisih 150 sampai 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.

Setelahnya, Tony langsung tertarik dan mentransfer uang dalam bentuk rupiah ke Firman untuk membeli SGD tersebut.

"Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian, tiba-tiba tersangka mengatakan untuk dapat membeli SGD harian, korban harus mentransfer uang persediaan. Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya, korban tetap mengirim uang harian," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Awal, sejak 21 Oktober 2020 hingga 21 Mei 2021, korban rutin mentransfer dana persediaan untuk membeli SGD harian ke tersangka.

Dalam kurun waktu tersebut, tersangka selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian yang dilakukan korban.

Baca Juga:Iming-iming Investasi Tambang Digital, Pelaku Tipu Korban Hingga Hampir 1 Juta Dolar AS

"Terakhir sekali tepatnya tanggal 12 September 2021, informasi dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh Firman kepada Tony, yakni berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 1 hingga 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan Rp9,9 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut Awal menyampaikan korban bermaksud menarik dana persediaan tersebut, akan tetapi tersangka menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan secara bertahap per hari Rp400 juta sampai Rp500 juta.

Namun demikian, pelaku tidak kunjung mencairkan dana dimaksud. Kemudian, tersangka mengakui bahwa sejak Februari 2021 uang persediaan itu sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban.

Tony yang merasa tertipu, akhirnya melaporkan perbuatan Firman ke aparat Polres Tanjungpinang.

"Pelaku dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 378 KUHPidana,” demikian Kasat Reskrim. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini