Polisi Kantongi Nama Artis yang Terlibat Prostitusi Saat Penangkapan Cassandra Angelie

Selain Cassandra, polisi juga mengamankan mucikari bernama Ulli Amriyadi, Kelvi Krisnaldi, dan Reinaldi.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 01 Januari 2022 | 09:45 WIB
Polisi Kantongi Nama Artis yang Terlibat Prostitusi Saat Penangkapan Cassandra Angelie
Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]

SuaraBatam.id - Artis yang ditangkap polisi baru-baru ini karena kasus prostitusi berinisial CA ternyata adalah Cassandra Angelie.

Selain Cassandra, polisi juga mengamankan mucikari bernama Ulli Amriyadi, Kelvi Krisnaldi, dan Reinaldi.

Kepada polisi, Cassandra ngaku terpaksa terjun dalam bisnis tersebut karena terdesak urusan ekonomi. Cassandra mengakui dia memasok tarif Rp30 juta per malam.

Setelah menangkap Cassandra, penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dari bisnis tersebut.

Baca Juga:Setelah Cassandra Angelie, Polisi Akan Panggil Nama-nama Artis yang Terlibat Prostitusi

Namun, Polda Metro Jaya tak akan melakukan penegakan hukum pada nama-nama artis yang terkait jaringan prostitusi daring tersebut.

"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan dikutip dari Antara, Jumat 31 Desember 2021.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, bukti transfer dan penerimaan uang, pakaian dalam, hingga kartu ATM.

"Semua HP mereka jadi barang bukti dan di situ sudah diketahui memang terjadi percakapan, pengaturan untuk melakukan prostitusi," papar Zulpan dilansir Hops pada Jumat.

Dari kasus tersebut, polisi mengenakan pasal kepada para tersangka dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga:Cassandra Angelie Bertarif Rp 30 Juta, Dorce Gamalama Semakin Kurus

Selain itu, polisi juga akan menjerat para tersangka dengan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana pling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Pasal lain yang dikenakan yaitu pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama setahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini