Polisi Kantongi Nama Artis yang Terlibat Prostitusi Saat Penangkapan Cassandra Angelie

Selain Cassandra, polisi juga mengamankan mucikari bernama Ulli Amriyadi, Kelvi Krisnaldi, dan Reinaldi.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 01 Januari 2022 | 09:45 WIB
Polisi Kantongi Nama Artis yang Terlibat Prostitusi Saat Penangkapan Cassandra Angelie
Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]

SuaraBatam.id - Artis yang ditangkap polisi baru-baru ini karena kasus prostitusi berinisial CA ternyata adalah Cassandra Angelie.

Selain Cassandra, polisi juga mengamankan mucikari bernama Ulli Amriyadi, Kelvi Krisnaldi, dan Reinaldi.

Kepada polisi, Cassandra ngaku terpaksa terjun dalam bisnis tersebut karena terdesak urusan ekonomi. Cassandra mengakui dia memasok tarif Rp30 juta per malam.

Setelah menangkap Cassandra, penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dari bisnis tersebut.

Baca Juga:Setelah Cassandra Angelie, Polisi Akan Panggil Nama-nama Artis yang Terlibat Prostitusi

Namun, Polda Metro Jaya tak akan melakukan penegakan hukum pada nama-nama artis yang terkait jaringan prostitusi daring tersebut.

"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan dikutip dari Antara, Jumat 31 Desember 2021.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, bukti transfer dan penerimaan uang, pakaian dalam, hingga kartu ATM.

"Semua HP mereka jadi barang bukti dan di situ sudah diketahui memang terjadi percakapan, pengaturan untuk melakukan prostitusi," papar Zulpan dilansir Hops pada Jumat.

Dari kasus tersebut, polisi mengenakan pasal kepada para tersangka dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga:Cassandra Angelie Bertarif Rp 30 Juta, Dorce Gamalama Semakin Kurus

Selain itu, polisi juga akan menjerat para tersangka dengan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana pling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Pasal lain yang dikenakan yaitu pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama setahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini