SuaraBatam.id - Penggunaan narkotika telah memasuki daerah pedesaan dan hiterland di Kepulauan Riau (Kepri). Buktinya polisi mengamankan tiga orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tambelan, wilayah terluar Kabupaten Bintan, Kepri atau lebih berdekatan dengan Kalimantan.
Dikutip dari Batamnews, Kasi Humas Polres Bintan, Ipda Missyamsu Alson menuturkan tiga tersangka tersebut merupakan warga Desa Kukup dan ditangkap pada Kamis (30/12/2021) dini hari pukul 01.00 WIB.
"Mereka kedapatan memiliki narkoba jenis sabu," ujar Alson, kemarin.
Pengungkapan kasus ini bedasarkan laporan yang diterima polisi dari masyarakat setempat yang menyebut di samping gedung balai pertemuan Desa Kukup sering dijadikan sebagai lokasi pesta narkotika oleh sekelompok orang.
Baca Juga:Selain Bupati Bintan, Anggota DPRD, Sekda, Anggota BP hingga PNS Juga Korupsi Cukai
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian setempat membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati ada 3 orang yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Kita temukan 3 orang laki-laki yang diduga sedang mengonsumsi sabu-sabu. Mereka langsung digiring ke Mapolsek Tambelan," katanya.
Hingga saat ini ketiga orang terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan polisi.
Kemudian kasus ini akan dilakukan pengembangan guna mencari asal usul narkotika yang masuk ke Tambelan.
"Komitmen Polres Bintan sampai ke jajaran untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Seperti dalam kasus ini berhasil mengungkap sampai di pulau perbatasan," ucapnya.
Baca Juga:Pembawa Sabu 1 Kilogram di Tanjung Laut Bontang Divonis 10 Tahun, Denda Rp 1 Miliar