Penghuni Apartemen Indah Puri Berorasi di Kantor BP Batam, Minta Keadilan ke Rudi

Mereka bermaksud menemui Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Namun, tidak terealisasi.

Eliza Gusmeri
Kamis, 30 Desember 2021 | 16:18 WIB
Penghuni Apartemen Indah Puri Berorasi di Kantor BP Batam, Minta Keadilan ke Rudi
Suasana aksi unjuk rasa penguni Apartemen Indah Puri Sekupang (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Penghuni apartemen Indah Puri Sekupang, Batam, Kepulauan Riau berorasi Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (30/12/2021) guna mempertayakan sengketa properti yang saat ini tengah mereka hadapi.

Mereka bermaksud menemui Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Namun, tidak terealisasi.

Aksi yang berlangsung sejak pagi ini, juga sempat memancing emosi para penghuni, yang tidak kuat menahan air mata.

“Kalau kami tidak bisa masuk biarkan perwakilan kami yang masuk kami ingin hak kami yang digusur secara paksa,” lirih, satu penghuni, Asmawati saat menyampaikan orasi.

Baca Juga:Diduga Mangsa Manusia, Buaya 4 Meter Mati Ditombak Warga di Batam

Dalam aksi yang berlangsung damai, perwakilan penghuni Apartemen Indah Puri, tampak didampingi oleh massa yang menyatakan mendukung para penghuni.

Para penghuni juga mempertanyakan mengenai sistem pemberlakuan Uang Wajib Tahunan (UWT), yang saat ini menjadi alasan PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, sebagai pengelola baru kawasan Indah Puri Resort and Golf dalam melakukan penggusuran unit apartemen.

"Sementara kami pegang Akta Jual Beli (AJB), tapi pengelola hanya memiliki alasan UWT sudah habis dan langsung mengusir kami keluar dari apartemen yang telah kami huni belasan tahun," ujar Asmawati.

Bagi para penghuni, PT Guthrie tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan penggusuran tempat tinggal, sekalipun memiliki hak pengelolaan lahan periode kedua selama 20 tahun.

“Kami sudah bayar. Tapi kami disuruh angkat kaki. Mana keadilan,” tegasnya.

Baca Juga:PMI Keluhkan Sampah dan Air Bersih di Lokasi Karantina Batam, Rudi: Tanggungjawab Pemprov

Untuk diketahui, sengketa properti Apartemen Indah Puri berawal pada 2018 ketika sewa lahan oleh pengelola lama yang telah berjalan 30 tahun habis, kemudian sewa lahan diperpanjang oleh perusahaan yang berbeda yakni PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort.

PT Guthrie kemudian, memperoleh perpanjangan sewa lahan periode kedua selama 20 tahun dari BP Batam.

Perubahan bendera perusahaan itu kemudian menjadi masalah, karena penghuni apartemen cemas mereka terusir padahal mereka sudah membeli apartemen pada periode pertama sewa lahan.

Sedikitnya ada 60 Kepala Keluarga (KK) yang diketahui telah menetap selama belasan tahun di apartemen tersebut.

Saat ini, tersisa 30 KK yang menghuni unit apartemen, dan didominasi Warga Negara Asing (WNA) terutama Singapura, Malaysia, dan Inggris.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini