Pemerintah Setujui Pungutan Labuh Jangkar 0-12 Mil di Kepri

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan bahwa dapat dipastikan secara hukum pemerintah Provinsi Kepri mendapat surat keputusan yang menyatakan bahwa kawasan 0-12 mil.

Eliza Gusmeri
Selasa, 28 Desember 2021 | 10:29 WIB
Pemerintah Setujui Pungutan Labuh Jangkar 0-12 Mil di Kepri
Pelabuhan di Batam. (Foto: Juna/batamnews)

SuaraBatam.id - Setelah peninjauan yang langsung dilakukan kemenpolhukam beberapa waktu lalu, Menteri Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) telah menyetujui pungutan labuh jangkar di wilayah 0 sampai 12 mil dari garis pantai Kepulauan Riau (Kepri).

Gubernur Kepri mengatakan bahwa dapat dipastikan secara hukum pemerintah Provinsi Kepri mendapat surat keputusan yang menyatakan bahwa kawasan 0-12 mil merupakan hak pemerintah Provinsi Kepri.

"Untuk itu, pemerintah Provinsi Kepri dapat menarik pungutan labuh jangkar di kawasan tersebut," ujar Ansar, Senin (27/12), dikutip dari kepriprov.

Namun begitu, lanjut Ansar sebelumnya pemerintah Provinsi Kepri harus menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bakal memfasilitasi pengelolaan labuh jangkar tersebut.

Baca Juga:Heboh, Nelayan Temukan Benda Mirip Tank Mengapung di Perairan Bintan

"Insyaallah, mungkin awal Januari MoU terkait SKB dapat kita lakukan bersama Menkopolhukam," jelas Ansar.

Nantinya, setelah MoU SKB itulah nantinya baru kita bisa menentukan terkait besarnya pungutan labuh jangkar tersebut.

"Ya kita do'akan saja semoga semuanya lancar dan di 2022, Pemprov Kepri dapat menarik retribusi labuh jangkar di kawasan 0sampai 12 mil dari garis pantai," kata Ansar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini