Selaku penghuni Asmawati mengaku mempercayakan seluruh proses tuntutan mereka ke pihak kuasa hukum.
Di mana pihaknya menyebut bahwa saat ini, mediasi telah dilakukan antara penghuni dan pengelola juga telah berlangsung di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Intinya sembari menunggu apa hasil keputusan BP Batam dengan pengelola dan kuasa hukum kami. Saya dan keluarga tetap memilih bertahan disini mas," ujarnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Penghuni Bantah Sewa Preman, Kini Harus Hengkang dari Apartemen Indah Puri