SuaraBatam.id - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto dinonaktifkan sementara terkait dugaan pencabulan mahasiswi pada 27 Oktober 2021.
Rektor Unri, Aras Mulyadi sudah mengeluarkan surat Keputusan Rektor nomor 4405/UN19/KP/2021, Selasa, 21 Desember 2021.
Dikutip dari riauonline, dalam surat keputusan penonaktifan yang ditandatangani Aras Mulyadi tersebut berbunyi;
1. Memberhentikan sementara Hak Pekerjaan Sdr. Dr. Syafri Harto, M.Si., NIP 196709131993031002, sebagai Pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.
Baca Juga:Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Syafri Harto Dicopot dari Jabatannya
2. Pemberhentian Sementara seperti dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan selama Proses Pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung saat Keputusan ini ditetapkan.
3. Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 21 Desember 2021.
Sebelumnya diketahui, Selama rekonstruksi digelar, terlihat raut wajah ketakutan dari korban, Selasa, 23 November 2021 sore.
Bahkan di salah satu adegan sempat tidak dilanjut karena korban tidak sanggup.
Kuasa hukum Mahasiswi Unri dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan pada adegan ke-30 penyintas terlihat ketakutan sekali.
Baca Juga:Polisi Bakal Rekonstruksi Ulang Kasus Kejahatan Seksual Mahasiswi Unsri
"Memang di beberapa adegan terlihat korban masih trauma. Ada di adegan 30-an, diperagakan menghubungi sekjur, tapi tidak selesai karena dia trauma mengingat flashback kasus itu. Jadi lanjut ke adegan berikutnya," ucap Rian Sibarani, Kamis, 25 November 2021.
- 1
- 2