Diduga Cabuli Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Hanya Diberhentikan Sementara

Rektor Unri, Aras Mulyadi sudah mengeluarkan surat Keputusan Rektor nomor 4405/UN19/KP/2021, Selasa, 21 Desember 2021.

Eliza Gusmeri
Rabu, 22 Desember 2021 | 13:41 WIB
Diduga Cabuli Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Hanya Diberhentikan Sementara
Dekan Universitas Riau (Unri), Syafri Harto (foto: Riau Online)

Rian mengaku penyintas masih mengalami ketakutan dan trauma akan kejadian yang menimpa nya.

Sebelum rekonstruksi digelar, korban bertanya apakah sang dekan bakal hadir atau tidak.

"Korban sebelum rekonstruksi sempat nanya apakah dijumpakan sama tersangka atau tidak. Kalau dijumpakan SH menolak karena trauma, ya saya bilang pasti tidak dijumpakan, baru korban mau," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencabulan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, terhadap mahasiswi.

Baca Juga:Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Syafri Harto Dicopot dari Jabatannya

Ada 36 adegan yang diperagakan saat reka ulang yang berlangsung.

"Kemarin telah kita lakukan rekonstruksi di Unri. Ada 36 adegan," ucap Kabid Humas Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Rekonstruksi digelar langsung penyidik Direktorat Reskrimum Polda Riau. Korban dan tersangka sama-sama dihadirkan saat rekonstruksi namun tidak berjumpa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak