Aliran Listrik Diputus, Penghuni Indah Puri Sebut Pengelola Tak Manusiawi

Hingga kini, pengelola juga diakui belum memberi kepastian terhadap nasib warga yang tinggal di lokasi.

Eko Faizin
Senin, 20 Desember 2021 | 15:45 WIB
Aliran Listrik Diputus, Penghuni Indah Puri Sebut Pengelola Tak Manusiawi
Tuti (masker dan T-shirt biru) memberikan keterangan mengenai nasib penghuni apartemen Indah Puri terkait pemutusan listrik oleh pengelola. [Partahi/Suara.com]

SuaraBatam.id - Para penghuni Apartemen Indah Puri, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau pertanyakan keputusan pihak pengelola yang melakukan pemutusan aliran listrik.

Saat ini, warga yang tinggal di lokasi mengaku tidak dapat beraktivitas seperti memasak, mencuci, mandi, bahkan anak-anak juga terlihat tidak dapat mengikuti pembelajaran secara daring akibat pemutusan listrik.

"Pihak pengelola tidak manusiawi, masa listrik bagi kami diputus begitu saja tanpa pemberitahuan," sesal Tuti salah satu istri ekspaktriat yang tinggal di Apartemen Indah Puri, Senin (20/12/2021).

Tuti bahkan menambahkan, saat ini pengelola sudah tidak memenuhi hak warga sejak beberapa minggu belakangan.

"Sudah berminggu-minggu listrik mati. Kami tidak bisa masak, mandi kami minta pertanggungjawab pak Hadi selaku pengelola," tegasnya.

Untuk diketahui, permasalahan antara pengelola dan penghuni kawasan Apartemen Indah Puri, bermula dari rencana revitalisasi yang akan dilakukan oleh pengelola sejak tiga tahun belakangan.

Namun, dalam proses pengerjaan tersebut menghadapi kendala legalitas dan hak konsumen.

Hingga kini, pengelola juga diakui belum memberi kepastian terhadap nasib warga yang tinggal di lokasi.

"Masalah ini kan belum putusan pengadilan. Kenapa, kami tidak dianggap seperti ini," katanya.Tuti berharap, pihak pengelola dapat memberikan hak mereka, dimana warga menyakini, apartemen tersebut masih milik mereka, berdasarkan dari AJB (akta jual beli) yang mereka miliki.

"Kami hanya minta hak kami," katanya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa Hukum PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, selaku pemiliki Indah Puri Golf and Rerosrt, Mangara Manurung, mengatakan, terkait AJB (akta jual beli) Bangunan dan pemindahan hak yang dijual adalah bangunan dan itu berlaku hanya dalam waktu 30 tahun sesuai dengan masa berlaku UWTO terhitung sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018. 

"Di dalam AJB Bangunan dan Pemindahan Hak, dengan jelas tidak ada tercantum kata-kata diperpanjang. Oleh karena itu dengan berakhirnya masa UWTO tersebut secara hukum berakhir pula hak para penghuni atas bangunan tersebut dan secara otomatis hak pengelolaan lahan akan kembali kepada BP Batam," kata Mangara.

Sementara di lokasi yang sama, Direktur Apartemen Indah Puri , Jimmy, juga menegaskan pihaknya tidak akan pernah menghidupkan kembali listrik di lokasi tersebut. 

"Tidak akan pernah kita hidupkan lagi," tegasnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini