Perkosa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Modus Herry Wirawan

Yudi menyebut, Herry Wirawan juga selalu berhasil memperdaya korban meskipun korban beberapa kali melakukan penolakan.

Eko Faizin
Minggu, 12 Desember 2021 | 20:53 WIB
Perkosa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Modus Herry Wirawan
Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)

SuaraBatam.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan guru terhadap santriwati di Pondok Pesantren Manarul Huda di Cibiru, Bandung, Jawa Barat mendapat perhatian serius dari banyak kalangan.

Baru-baru ini, terkuak terkait modus yang dilakukan pelaku Herry Wirawan alias HW (36) kepada para korbannya.

Pengacara korban dari LBH Serikat Petani Pasundan, Yudi Kurnia menyatakan bahwa pelaku Herry Wirawan ternyata menjanjikan pekerjaan yang mudah untuk korban.

"Ancaman enggak ada, cuman bujukan saja nanti kalau ingin jadi Polwan nanti bapak urus gampang. Mau kerja di mana gampang, mau mengurus pesantren ini ke depan siapa lagi kalau bukan kalian," kata Yudi dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (12/12/2021).

Yudi menyebut, Herry Wirawan juga selalu berhasil memperdaya korban meskipun korban beberapa kali melakukan penolakan.

Pengakuan korban, pelaku seringkali membisikkan sesuatu jika ingin melakukan aksi bejatnya.

"Penolakan ada tetapi anehnya kata si korban, saya bilang enggak mau, enggak mau nah enggak tahu dibisikin apa jadi si anak itu jadi nurut padahal hati enggak nerima tapi saya jadi ngikutin," ucapnya.

Yudi menyatakan korban pun tidak tahu menahu bisikan apa yang dilakukan Herry. Bahkan beberapa di antaranya korban tengah sakit dan tetap dipaksa.

"Kayak hipnotis begitu atau pakai mantra apa sampai si anak-anak itu terdiam, tidak berdaya ngikutin saja keinginan si pelaku itu," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan tenaga pendidik kepada para santriwati di bawah umur terungkap.

Berdasarkan laporan, ada belasan santriwati yang disetubuhi paksa tersangka, telah lahir sembilan bayi tanpa dinikahi oleh oknum guru ngaji tersebut.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil.

Sidang dakwaan terdakwa HW diketahui berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.

Kasus ini juga menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ia sangat geram terhadap ulah Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati. Hingga sembilan santri di antaranya telah melahirkan.

"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini