SuaraBatam.id - Empat pria diduga memperkosa seorang gadis di bawah umur dan dinyatakan keterbelakangan mental di Bintan. Ia diperkosa di Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Sementara para pelakunya merupakan berstatus masih remaja hingga pria sudah berkeluarga.
Dikutip dari Batamnews, Plt Camat Tambelan, Tegus Setiaji mengatakan, pria yang diduga melakukan perbuatan asusila itu sudah diamankan polisi. Mereka berusia antara 20-30 tahunan bahkan ada yang sudah menikah.
"Info yang kami dapat wanitanya (korban) berusia 17 tahunan. Kalau yang prianya itu remaja dan juga ada yang menikah," ujar Tegus kepada Batamnews di Km 16 Toapaya, Rabu (8/12/2021).
Untuk korban yang dikabarkan terbelakang mental, kata pria yang juga berdinas di DPMD Bintan ini juga membenarkan.
Baca Juga:Kapus Seilekop Bintan Terancam Hukuman Mati karena Dugaan Korupsi Dana Bencana
"Kita hanya dapat informasi begitu. Kasus ini masih ditangani pihak polisi," jelasnya.
Hal senada dikatakan Kades Kukup, Hadran Ahmad. Dia mengakui jika korban masih di bawah umur. Ia mengungkap bahwa korban dengan pelaku tinggal berdekatan atau satu RT.
"Kalau tak salah saya, korban itu usianya dibawah 17 tahun. Kalau pelaku usianya 30 tahunan ke bawah, 20 tahun ke atas lah," katanya.
Pihaknya juga sudah ke Mapolsek Tambelan. Dia juga berbincang-bincang dengan polisi lebih kurang setengah jam. Disana dia juga mengecek langsung kondisi warga yang ditahan oleh polisi terkait kasus asusila tersebut.
"Saya sudah ke Polsek Tambelan juga. Disana saya juga melihat warga itu (pelaku-red) masih di sel," pungkasnya.
Baca Juga:Kejari Selidiki Pengadaan Alat PCR dan CT Scan di RSUD Bintan, Nilainya Miliaran