Kejari Selidiki Pengadaan Alat PCR dan CT Scan di RSUD Bintan, Nilainya Miliaran

Kajari Bintan, I Wayan Riana menyebut penyelidikan itu masih terkait aliran dana insentif nakes RSUD Bintan dalam penanganan Covid-19.

Eliza Gusmeri
Kamis, 09 Desember 2021 | 17:43 WIB
Kejari Selidiki Pengadaan Alat PCR dan CT Scan di RSUD Bintan, Nilainya Miliaran
RSUD Bintan (foto: Batamnews)

SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Bintan mencurigai penyimpangan dalam pengadaan alat medis di RSUD Bintan. Seperti pengadaan alat tes polymerase chain reaction (PCR) yang menghabiskan Rp 1,2 miliar dan CT scan yang menelan anggaran Rp 13 miliar. Anggaran itu dari APBD Bintan.

Dikutip dari batamnews, Kajari Bintan, I Wayan Riana menyebut penyelidikan itu masih terkait aliran dana insentif nakes RSUD Bintan dalam penanganan Covid-19.

"Kita sudah jelaskan kalau untuk aliran dana insentif nakes di RSUD Bintan pasti kita selidiki. Karena tidak menutup kemungkinan melakukan pola yang sama dengan Puskesmas Seilekop. Apalagi dana nakes di rumah sakit itu lebih besar yaitu Rp 2 miliar," ujar I Wayan, Kamis (9/12/2021).

Dua item pengadaan barang dalam penanganan Covid juga masuk sasaran penyelidikannya. Yaitu pengadaan alat PCR dan CT scan tersebut.

Baca Juga:Jumlah Pencari Kerja di Bintan Menurun, Disnaker Sebut karena Faktor Skill

Alat PCR untuk mengecek atau mendiagnosis virus termasuk Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu dibeli menggunakan APBD Bintan 2020 sebesar Rp 1.237.955.000.

Kemudian Alat Computed Tomography Scan (CT Scan) untuk pemeriksaan medis yang menggunakan kombinasi teknologi sinar -X dan sistem komputer khusus untuk menghasilkan gambar organ, tulang, dan jaringan lunak di dalam tubuh.

"Alat CT Scan ini dibeli melalui APBD Bintan 2020 juga. Besaran dananya Rp 13 miliar lebih," jelasnya.

Hasil laporan yang diterima, untuk pengadaan alat CT Scan itu dilakukan oleh PT TH. Namun untuk pengadaannya mengalami keterlambatan pengiriman barang ke RSUD Bintan. Jadi pihak pemenang tender itu harus membayar denda Rp 153 juta ke daerah.

Sementara untuk Alat PCR seharga Rp 1,2 miliar lebih itu baru ditemukan indikasi perencanannya tidak matang. Sehingga alat yang dibeli dengan anggaran miliaran rupiah itu tidak berfungsi sampai sekarang.

Baca Juga:Kasus Bupati Bintan Apri Sujadi, KPK Panggil Legislator Kota Batam Hendra Asman

"Kalau denda pengadaan CT Scan sudah dibayarkan pihak perusahaan. Kalau Alat PCR masih kita selidiki. Kita akan cari tau apakah ada kelebihan pembayaran atau markup harga," ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Bintan telah menyelidiki indikasi korupsi kegiatan fiktif dalam insentif nakes di wilayah itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini