Aturan Terbaru: Warga Negara Asing Masuk Indonesia Dikarantina 10 Hari

SE 106 Tahun 2021 dikeluarkan guna mencegah masuknya COVID-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron ke Indonesia.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 04 Desember 2021 | 20:50 WIB
Aturan Terbaru: Warga Negara Asing Masuk Indonesia Dikarantina 10 Hari
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto (foto: antara)

SuaraBatam.id - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan internasional moda udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan pemerintah mengeluarkan SE 106 Tahun 2021  guna mencegah masuknya COVID-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron ke Indonesia.

"Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia," kata Novie Riyanto dalam konferensi pers "Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara" secara daring yang dipantau di Jakarta, Sabtu.

Novie menjelaskan, ketentuan terbaru di dalam SE 106 Tahun 2021, antara lain, mengubah waktu karantina di luar 11 negara (Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho), dari semula 7 hari menjadi 10 hari.

Selain itu, juga mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam, serta menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing.

Baca Juga:PMI yang Transit ke Batam Diusulkan Karantina di Daerah Tujuan

"Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021," ujarnya.

Novie mengungkapkan, pemerintah telah mengetahui bahwa COVID-19 varian Omicron telah menyebar di lebih dari 11 negara tersebut, bahkan telah terdeteksi di Malaysia dan Singapura.

Ia berharap agar upaya yang telah dilakukan dapat berguna untuk mencegah masuknya varian tersebut ke Tanah Air.

Novie juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya operator bandara agar melaksanakan ketentuan dengan baik.

"Kita lakukan hal yang lebih aware dengan memperketat aturan. Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten," pungkasnya.

Baca Juga:Pintu Masuk Sudah Dijaga Ketat, Kadiskes Sebut Omicron Belum Terdeteksi di Bali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini