SuaraBatam.id - Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia masuk ke negaranya. Sehingga, masyarakat Indonesia berkesempatan kembali mengunjungi negara singa itu dalam waktu dekat.
Hal ini sesuai skema vaccinated travel lane (VTL) Unilateral Singapura terhitung mulai tanggal 28 November 2021.
"Dengan skema ini, pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada kedatangan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (25/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, masyarakat Indonesia perlu memperhatikan aturan yang berlaku di negara itu. Terdapat beberapa kriteria dalam kerangka VTL Unilateral ini, yaitu:
Baca Juga:Masa Karantina Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpanjang Hingga 7 Hari
Vaksinasi penuh menggunakan vaksin yang diakui WHO. Vaksin yang telah diakui WHO dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac.
Syarat lainnya, menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi bagi WNI, hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan, telah melakukan booking dan pembayaran Tes PCR di Bandara Changi saat tiba, dan memiliki asuransi Covid-19 dengan minimum coverage 30.000 dollar Singapura bagi short term visitor.
"Informasi lebih lanjut, dapat diakses di situs resmi berikut: https://safetravel.ica.gov.sg.," pungkas Wiku.