Sempat Kejar-kejaran, Penyelundupan Kayu ke Malaysia Digagalkan di Meranti

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku pembalakan liar.

Eko Faizin
Minggu, 28 November 2021 | 12:34 WIB
Sempat Kejar-kejaran, Penyelundupan Kayu ke Malaysia Digagalkan di Meranti
Polres Meranti menggagalkan penyelundupan kayu di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Sabtu (27/11/2021). [Ist]

Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia.

Pemilik Kapal Motor atas nama Mahadi (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut.

"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp 500.000.000,- dan paling banyak Rp 2.500.000.000," terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak