SuaraBatam.id - Persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) pada 2022 disebut sebagai yang terendah sejak 2016.
Hal itu disampaikan pengamat ekonomi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang Winata Wira.
"Gubernur Kepri Ansar Ahmad dua hari lalu menetapkan besaran UMP Kepri 2022 sebesar Rp3.050.172, hanya naik 1,49 persen dibanding setahun sebelumnya," kata dia dikutip dari Antara, Senin (21/11/2021).
Menurut Wira, penetapan UMP 2022, lebih awal dari tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu selambat-lambatnya pada Ahad (21/11).
UMP Kepri 2022 merupakan yang pertama kali ditetapkan sejak pemerintahan Kepri di bawah Gubernur Kepri saat ini Ansar Ahmad.
Hal itu disebabkan pada 2021 tidak terjadi perubahan kenaikan UMP yang diakibatkan oleh kondisi pandemi Covid-19.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, perubahan kenaikan persentase UMP Kepri 2022 ini merupakan yang terendah sejak lima tahun terakhir.
"Tidak heran, timbul pro kontra terutama dari kalangan buruh itu sendiri," ucap Wira.
Kenaikan persentase UMP 2022, menurut dia, masih lebih baik daripada 2021 yang sama sekali tidak ada perubahan. Penetapan UMP tidak terlepas dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tidak lain merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Ditegaskan dalam peraturan itu bahwa kebijakan penetapan upah minimum berdasarkan pada kondisi ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan sehingga hal ini tidak dapat dipisahkan dari kinerja makro ekonomi yang telah dicapai oleh Provinsi Kepri, baik dalam hal pertumbuhan ekonomi, inflasi maupun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebagai indikator dari kondisi ketenagakerjaan.