Jadi Tersangka Cabul, BEM Minta Dosen Unri Syafri Harto Dinonaktifkan

Menurut Razali saat Syafri Harto masih memiliki jabatan fungsional di Universitas Riau.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 20 November 2021 | 11:03 WIB
Jadi Tersangka Cabul, BEM Minta Dosen Unri Syafri Harto Dinonaktifkan
Wakil Ketua BEM Unri Razali

SuaraBatam.id - Pasca Polda Riau menetapkan status tersangka Dekan Fisip Unri Syafri Harto karena kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau minta Rektor agar menonaktifkan dosen itu.

"Kita akan melakukan audiensi dengan pihak pimpinan kampus soal status dari tersangka SH yang saat ini statusnya masih aktif," ucap Wakil BEM Unri Razali kepada wartawan, Jumat, 19 November 2021.

Menurut Razali saat Syafri Harto masih memiliki jabatan fungsional di Universitas Riau.

"Kita akan kaji itu bersama pimpinan apakah statusnya bisa diturunkan atau dinonaktifkan," terangnya.

Baca Juga:Dosen Unri Syafri Harto Jadi Tersangka Pencabulan Belum Dinonaktifkan

"Di sini kami berperan sebagai pengawal bukan memihak kepada siapapun, kita digerakkan oleh hati nurani melawan pelecehan di lingkungan kampus," pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menunggu keberanian jaksa dalam mengungkap fakta pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau.

Pasalnya, penyidik Polda Riau telah menetapkan status Syafri Harto dari saksi menjadi tersangka tindak pidananya dugaan perbuatan cabul.

"Harapan kita setelah pihak kepolisian menetapkan SH sebagai tersangka, ada proses pelimpahan berkas kepada pengadilan," ucap Kuasa Hukum Penyintas dugaan pelecehan seksual Mahasiswi Unri, Rian Sibarani kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga:Rektor Unri Diminta Nonaktifkan Dekan FISIP Terduga Pelecehan Seksual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini