JPPI Kecam Kekerasan di Sekolah SPN Batam, Minta Pelaku Diusut

JPPI mengecam kasus kekerasan tersebut

Eliza Gusmeri
Jum'at, 19 November 2021 | 15:23 WIB
JPPI Kecam Kekerasan di Sekolah SPN Batam, Minta Pelaku Diusut
Siswa SPN Dirgantara dirantai dan diborgol. (Foto: ist/Batamnews)

SuaraBatam.id - Kasus kekerasan di SPN di Sekolah Penerbangan (SPN) Dirgantara di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendapat perhatian Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

JPPI mengecam kasus kekerasan tersebut. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan kasus ini sangat mengecewakan terlebih terjadi di sekolah kedinasan, dan langkah pemerintah dianggap lambat mengantisipasi hal ini.

"JPPI mengecam tindakan kekerasan di sekolah yang terus berulang, karena itu kami sangat kecewa dengan pemerintah baik pusat maupun dinas pendidikan daerah yang slow respon dan tidak melakukan langkah-langkah preventif. Akibatnya terus terulang kasus kekerasan di sekolah," kata Ubaid saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Ubaid mendesak kasus ini di investigasi mendalam sampai menemukan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut.

Baca Juga:Sering Kali Siksa Siswa Sampai Dikurung, KPPAD Minta SMK SPN Batam Ditutup

"Harus diinvestigasi. Jangan hanya memberikan sanksi bagi pelaku di lapangan, tapi siapapun yang terlibat baik langsung atau tidak. Diduga ini bukan pelaku tunggal, karena ini bukan kasus pertama, seringkali ada laporan di sekolah ini," tegasnya.

Dia menyebut tindakan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan harus dilakukan dari segala sisi, baik internal baik eksternal dengan melibatkan orang tua, alumni, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga masyarakat luas.

"Sanksinya ya harus dengan pendekatan pendidikan yang mengubah karakter siswa. Tapi, jika ada pelaku di luar siswa misalnya guru ya harus disanksi tegas bisa pidana atau dikeluarkan dari sekolah," tutup Ubaid.

Sebelumnya, kasus kekerasan di SPN Dirgantara Batam diungkap Komisioner KPAI Retno Listyarti yang menyebut si pelajar telah mendapatkan hukuman fisik mulai dari menampar hingga mengurung.

"Seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung, anak-anak juga mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser," kata Retno dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:Dirantai Bak Binatang, Kemendikbudristek Kecam Kekerasan Siswa SPN Dirgantara: Dosa Besar!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini