SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi berencana menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kota Batam, Kepulauan Riau.
Namun, saat ini pihaknya tengah menunggu Surat Keputusan dari Pemerintah Pusat.
"Lebih jelasnya saya tunggu dulu surat dari pusat. Karena kita sudah pernah mengalami PPKM level III sebelumnya, jadi saya rasa tidak ada masalah, karena tujuannya baik dan benar," ujarnya saat ditemui di kawasan Batam Center, Jumat (19/11/2021).
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan pemberlakuan PPKM Level III merupakan langkah dini dalam mencegah terjadinya penyebaran kasus Covid-19 di Kota Batam.
Baca Juga:Mantan Siswa SMK SPN Batam Akui Pernah Diborgol di Sekolah, Berikut Bukti Fotonya
Kata dia, meskipun kasus saat ini landai, namun tetap harus waspada, terutama saat Natal dan Tahun Baru 2022, karena diperkirakan ada lonjakan migrasi masyarakat.
Rudi menegaskan pengetatan aturan ini berdasarkan surat yang dikeluarkan tim Satgas Covid-19 dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Terkait pemberlakuan pengetatan aturan tersebut, ia mengungkapkan akan mengacu pada surat edaran yang telah ada sebelumnya.
"Saya rasa semua sudah paham. Apa yang boleh dan tidak saat pemberlakuan PPKM level III. Intinya tujuannya baik, karena kita tidak mau ada lonjakan kasus saat Nataru nanti," tegasnya.
Pemberlakuan pengetatan ini tidak saja berlaku untuk pengetatan di sektor transportasi. Pembatasan kapasitas dan lainnya juga bisa diterapkan kembali.
Baca Juga:Terungkap Kekerasan di SPN Dirgantara Batam, Siswa Dirantai dalam Sel Tahanan
Seperti mengurangi kapasitas atau daya tampung kafe, tempat makan, ruangan pertemuan, masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya.
- 1
- 2