Rudi Akan Kembali Berlakukan PPKM III Jelang Natal dan Tahun Baru di Batam

Namun, saat ini pihaknya tengah menunggu Surat Keputusan dari Pemerintah Pusat.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 19 November 2021 | 11:45 WIB
Rudi Akan Kembali Berlakukan PPKM III Jelang Natal dan Tahun Baru di Batam
ILUSTRASI malam perayaan tahun baru. (Envato)

SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi berencana menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kota Batam, Kepulauan Riau.

Namun, saat ini pihaknya tengah menunggu Surat Keputusan dari Pemerintah Pusat.

"Lebih jelasnya saya tunggu dulu surat dari pusat. Karena kita sudah pernah mengalami PPKM level III sebelumnya, jadi saya rasa tidak ada masalah, karena tujuannya baik dan benar," ujarnya saat ditemui di kawasan Batam Center, Jumat (19/11/2021).

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan pemberlakuan PPKM Level III merupakan langkah dini dalam mencegah terjadinya penyebaran kasus Covid-19 di Kota Batam.

Baca Juga:Mantan Siswa SMK SPN Batam Akui Pernah Diborgol di Sekolah, Berikut Bukti Fotonya

Kata dia, meskipun kasus saat ini landai, namun tetap harus waspada, terutama saat Natal dan Tahun Baru 2022, karena diperkirakan ada lonjakan migrasi masyarakat.

Rudi menegaskan pengetatan aturan ini berdasarkan surat yang dikeluarkan tim Satgas Covid-19 dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

Terkait pemberlakuan pengetatan aturan tersebut, ia mengungkapkan akan mengacu pada surat edaran yang telah ada sebelumnya.

"Saya rasa semua sudah paham. Apa yang boleh dan tidak saat pemberlakuan PPKM level III. Intinya tujuannya baik, karena kita tidak mau ada lonjakan kasus saat Nataru nanti," tegasnya.

Pemberlakuan pengetatan ini tidak saja berlaku untuk pengetatan di sektor transportasi. Pembatasan kapasitas dan lainnya juga bisa diterapkan kembali.

Baca Juga:Terungkap Kekerasan di SPN Dirgantara Batam, Siswa Dirantai dalam Sel Tahanan

Seperti mengurangi kapasitas atau daya tampung kafe, tempat makan, ruangan pertemuan, masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya.


Aturan PPKM III Berlaku untuk Wisatawan

Peraturan PPMK III ini menurutnya juga diberlakukan pintu masuk dari Singapura yang akan dibuka 29 November mendatang.

Berdasarkan informasi yang baru, tidak diberlakukan karantina bagi warga negara Indonesia yang akan masuk ke Singapura.

"Kalau untuk masuk ke Batam saya masih menunggu dari pusat," tambahnya.

Untuk kesiapan Batam, sudah cukup baik dan berbagai fasilitas untuk menyambut wisman sudah disiapkan sejak awal tahun ini.

Mengenai karantina selama tiga hari yang diberlakukan untuk wisman, belum ada informasi lanjutan.

"Kalau pelabuhan sudah siap. Tinggal pilih saja pelabuhan mana yang akan menjadi pintu masuk bagi kedatangan wisman ini," tambah Rudi.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini