Rudi Akan Kembali Berlakukan PPKM III Jelang Natal dan Tahun Baru di Batam

Namun, saat ini pihaknya tengah menunggu Surat Keputusan dari Pemerintah Pusat.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 19 November 2021 | 11:45 WIB
Rudi Akan Kembali Berlakukan PPKM III Jelang Natal dan Tahun Baru di Batam
ILUSTRASI malam perayaan tahun baru. (Envato)


Aturan PPKM III Berlaku untuk Wisatawan

Peraturan PPMK III ini menurutnya juga diberlakukan pintu masuk dari Singapura yang akan dibuka 29 November mendatang.

Berdasarkan informasi yang baru, tidak diberlakukan karantina bagi warga negara Indonesia yang akan masuk ke Singapura.

"Kalau untuk masuk ke Batam saya masih menunggu dari pusat," tambahnya.

Baca Juga:Mantan Siswa SMK SPN Batam Akui Pernah Diborgol di Sekolah, Berikut Bukti Fotonya

Untuk kesiapan Batam, sudah cukup baik dan berbagai fasilitas untuk menyambut wisman sudah disiapkan sejak awal tahun ini.

Mengenai karantina selama tiga hari yang diberlakukan untuk wisman, belum ada informasi lanjutan.

"Kalau pelabuhan sudah siap. Tinggal pilih saja pelabuhan mana yang akan menjadi pintu masuk bagi kedatangan wisman ini," tambah Rudi.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Terungkap Kekerasan di SPN Dirgantara Batam, Siswa Dirantai dalam Sel Tahanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini