Pemrov Larang Warga Kepri Mudik Saat Natal dan Tahun Baru

Aturan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran COVID-19.

Eliza Gusmeri
Rabu, 17 November 2021 | 19:58 WIB
Pemrov Larang Warga Kepri Mudik Saat Natal dan Tahun Baru
ilustrasi mudik [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan aturan larangan mudik Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran COVID-19.

"Mudik tak boleh, kalau merayakan boleh, tapi di rumah masing-masing dan tetap patuhi prokes," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri M. Bisri di Tanjungpinang, Rabu.

Larangan tersebut, kata dia, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus hari libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga:Januari hingga November 2021, Polda Kepri Amankan 425 Tersangka Kasus Narkotika

Menurutnya mudik hari raya Natal dan tahun baru berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19, terutama bagi anak-anak, sangat rentan terpapar virus tersebut.

"Anak-anak berisiko tinggi terpapar COVID-19 saat perjalanan mudik," ujarnya.

Berkaca dari pengalaman, katanya, momen perayaan hari besar keagamaan dapat memicu lonjakan kasus COVID-19.

Dia mencontohkan perayaan Idul Fitri Bulan Mei 2021 menyebabkan terjadinya gelombang kedua kasus COVID-19 di wilayah Provinsi Kepri.

"Nah, dengan kondisi kasus COVID-19 yang sudah jauh melandai, tentu kita tak ingin terjadi lonjakan lagi, karena akan sangat susah untuk menurunkannya," ujarnya.

Baca Juga:Peluncuran Bank Riau Kepri Syariah Ditargetkan pada Januari 2022

Lebih lanjut Bisri menyampaikan Pemprov Kepri segera menerbitkan surat edaran menyangkut pelarangan mudik Natal dan tahun baru.

Ia belum dapat memastikan mekanisme pengawasan di lapangan saat larangan itu diberlakukan.

"Masih terus dibahas, karena akan ada pengawasan ketat pada akses keluar-masuk pelaku perjalanan, baik jalur laut maupun udara," kata Bisri. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini