SuaraBatam.id - Januari hingga November 2021, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengamankan 425 tersangka kasus Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi menuturkan berdasarkan catatan Ditresnarkoba Polda Kepri, pihaknya menangani sebanyak 68 kasus.
Lalu disusul oleh Polresta Barelang 67 kasus, Polres Tanjungpinang 60 kasus, Polres Karimun 60 kasus, Polres Bintan 21 kasus, Polres Natuna 4 kasus, Polres Lingga 6 kasus dan Polres Anambas 3 kasus.
Dari ratusan kasus ini, polisi telah menahan sebanyak 425 tersangka ini, terdiri dari 406 tersangka laki-laki dan 19 tersangka perempuan.
Baca Juga:Peluncuran Bank Riau Kepri Syariah Ditargetkan pada Januari 2022
Selain itu, Polres Karimun menangkap 116 orang, lalu disusul Polresta Barelang sebanyak 102 orang dan Ditresnarkoba Polda Kepri 82 orang.
Mudji mengatakan jajaran Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap kasus narkoba.
"Kami terus meningkatkan penindakan. Tapi, kami tidak dapat bekerja sendiri. Kami berharap adanya bantuan dari masyarakat, salah satunya memberihu mengenai adanya kegiatan mencurigakan seperti transaksi narkoba. Mari bersama-sama, dalam penanganan kasus narkoba ini," katanya.
Mudji menjelaskan bahwa ratusan pelaku yang diamankan oleh kepolisian itu semuanya Warga Negara Indonesia.
Sedangkan batang bukti yang di amankan berupa 3394,19 gram Ganja, 186,53 kilogram, 2990.25 Butir Pil Ekstasi, 209.42 Gram Heroin, 5967 Butir Pil Heppyfive.
Baca Juga:Satgas Covid-19: Vaksinasi Anak Usia 6 hingga 11 tahun di Kepri Dilaksanakan Tahun 2022
"Sabu masih mendominasi untuk peredaran narkotika," ujarnya.
Mudji menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui peredaran gelap narkotika di sekitar lingkungan agar berkordinasi dengan kepolisian.
"Peran masyarakat sangat membantu diharapkan kerjasama. Karena narkoba adalah musuh kita bersama," ujarnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait