Ansar Ahmad Umumkan Besaran UMK Batam pada 30 November

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengumumkan besar UMP pada 19 November 2021 mendatang.

Eliza Gusmeri
Rabu, 17 November 2021 | 11:29 WIB
Ansar Ahmad Umumkan Besaran UMK Batam pada 30 November
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad (foto: Partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengumumkan besar UMP pada 19 November 2021 mendatang.

Sementara pengumuman besaran UMK akan dilakukan pada 30 November 2021. Mengenai besaran upah minimum kota (UMK) yang dituntut serikat buruh akan menyesuaikan aturan yang ada.

Menurutnya, undang-undang turunan UU Cipta Kerja turut mengatur cara penghitungan penetapan UMK.

Baca Juga:DPRD DKI Buka Lowongan Kerja PJLP Bergaji UMP, Ini Syarat dan Ketentuannya

"Yang menjadi referensinya adalah inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan per kapita pekerja. Itu yang menjadi dasar.Saya kira sudah lebih fleksibel lah kita menghitung," tegasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakes) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, saat ini UMP Kepri belum ditetapkan, dan masih dalam pembahasan.

“Jadi kami menunggu provinsi dulu menetapkan (UMK) dulu, baru kami rapatkan (UMK),” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/11/2021).

Penetapan upah minimum dilakukan setiap satu tahun sekali dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari.

Padahal saat ini sudah menuju batas akhir penetapan upah minimum.

Baca Juga:Kemnaker Luncurkan Wagepedia untuk Permudah Publik Akses Informasi Pengupahan

“Memang harus ditetapkan 40 hari sebelum akhir tahun, jadi tergantung provinsi, kalau provinsi lambat, kami juga lambat,” kata dia.

Rudi menyampaikan UMK sudah ditetapkan pada tanggal 20 November, dan maksimal 23 November, namun saat ini UMP belum juga ditetapkan.

Ia mengakui masih ada kesempatan untuk membahas tersebut.

“Dari informasi pihak provinsi, mereka sudah membahas dengan dewan pengupahan, tinggal menunggu SK saja,” ucapnya.

Upah minimum kini diatur lebih lanjut dalam PP nomor 36 tahun 2021 tengang pengupahan.

Dalam aturan tersebut, upah minimum dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini