Ansar Ahmad Umumkan Besaran UMK Batam pada 30 November

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengumumkan besar UMP pada 19 November 2021 mendatang.

Eliza Gusmeri
Rabu, 17 November 2021 | 11:29 WIB
Ansar Ahmad Umumkan Besaran UMK Batam pada 30 November
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad (foto: Partahi/suara.com)

Rudi menyampaikan UMK sudah ditetapkan pada tanggal 20 November, dan maksimal 23 November, namun saat ini UMP belum juga ditetapkan.

Ia mengakui masih ada kesempatan untuk membahas tersebut.

“Dari informasi pihak provinsi, mereka sudah membahas dengan dewan pengupahan, tinggal menunggu SK saja,” ucapnya.

Upah minimum kini diatur lebih lanjut dalam PP nomor 36 tahun 2021 tengang pengupahan.

Baca Juga:DPRD DKI Buka Lowongan Kerja PJLP Bergaji UMP, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dalam aturan tersebut, upah minimum dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini