SuaraBatam.id - Polresta Barelang akan mengincar berbagai pelanggaran dalam operasi Zebra Seligi 2021 di Batam.
Operasi tersebut dimulai dari tanggal 15 sampai 28 November 2021.
Beberapa pelangaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Melawan arus
Baca Juga:Pengunjung Semakin Sepi, Pedagang Barang Seken Aviari Batam Tolak Biaya Parkir
2. Tidak memakai Helm
3. Memakai strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan,
4. Pelanggaran stop line atau marka jalan
5. Balap liar
6. Melanggar batas kecepatan
Baca Juga:Dinkes Batam Sediakan Pos Vaksinasi di Grand Mal, Catat Jadwalnya!
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
8. Menggunakan Handphone saat berkendara
9. Kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.
Dikutip dari Batamnews, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah menjelaskan, ada 3 tujuan dari operasi zebra ini.
Menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran pengendara dalam berlalu-lintas yang baik
"Lokasi operasi adalah di wilayah lingkup Polresta Barelang yang artinya tidak dilakukan di titik-titik tertentu sehingga menimbulkan kerumunan. Di simpang-simpang lampu merah dan lainnya,” ujar Ricky, Senin (15/11/2021).