Pesimis, Ketua FSPMI Prediksi UMK Batam Hanya Naik Rp20-30 Ribu

Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini pun dianggap tidak mendukung posisi pekerja.

Eliza Gusmeri
Selasa, 16 November 2021 | 16:30 WIB
Pesimis, Ketua FSPMI Prediksi UMK Batam Hanya Naik Rp20-30 Ribu
Ilustrasi Gaji (Shutterstock/Antara/Kolase foto)

“Jadi kami menunggu provinsi dulu menetapkan (UMK) dulu, baru kami rapatkan (UMK),” ujar Rudi, Selasa (16/11/2021).

Penetapan upah minimum dilakukan setiap satu tahun sekali dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari. Padahal saat ini sudah menuju batas akhir penetapan upah minimum.

“Memang harus ditetapkan 40 hari sebelum akhir tahun, jadi tergantung provinsi, kalau provinsi lambat, kami juga lambat,” kata dia.

Rudi menyampaikan UMK sudah harus ditetapkan pada tanggal 20 November, dan maksimal 23 November, namun saat ini UMP belum juga ditetapkan. Ia mengakui masih ada kesempatan untuk membahas tersebut.

“Dari informasi pihak provinsi, mereka sudah membahas dengan dewan pengupahan, tinggal menunggu SK saja,” ucapnya.

Upah minimum kini diatur lebih lanjut dalam PP nomor 36 tahun 2021 tengang pengupahan. Dalam aturan tersebut, upah minimum dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Baca Juga:Pengunjung Semakin Sepi, Pedagang Barang Seken Aviari Batam Tolak Biaya Parkir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak