Dinyatakan Haram oleh MUI, Bagaimana dengan Aset Cryptocurrency?

Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang menurut MUI.

Eliza Gusmeri
Selasa, 16 November 2021 | 14:14 WIB
Dinyatakan Haram oleh MUI, Bagaimana dengan Aset Cryptocurrency?
Ilustrasi pembelian dengan Bitcoin (Unsplash)

SuaraBatam.id - Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa kripto adalah haram hukumnya.

Namun, ada beberapa hal yang perlu kita pahami tentang Cryptocurrency atau aset kripto.

Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang menurut MUI.

Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Baca Juga:Viral Keluarga Ngaku Kerabat Rekan Satoshi Nakamoto, Minta Jatah Bitcoin Rpp450 Triliun

Perlu diketahui aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan nyatanya perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang. Namun sebagai aset yang diperdagangkan.

"Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto , bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik," jelas Oscar.

Berbeda dengan Indonesia, ada negara lain yang sama sekali melarang penggunaan aset kripto. Yakni Bolivia, Irak, Mesir, Turki, bahkan China juga melarang penggunaan aset digital tersebut.

Ya, China yang belakangan ini getol berekspansi di dunia bisnis perbankan digital juga menjadi negara yang menolak mata uang kripto

Baca Juga:Iklan Kripto di Fasilitas Umum Makin Berani, Majelis London Beri tindakan tegas

Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan dari People's Bank of China (PBoC), Yin Youping, pada 27 Agustus 2021 menyebut, kripto sebagai aset spekulatif dan memperingatkan orang untuk melindungi uang mereka.


Apa itu Cryptocurrency?

Menurut definisi dari BBC, Cryptocurrency secara sederhana diartikan sebagai mata uang digital.

Meskipun disebut mata uang, namun Cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik layaknya uang tunai seperti yang dipakai di seluruh dunia.

Cryptocurrency bekerja dengan cara yang berbeda. Pertukaran mata uang digital ini dikenal dengan istilah peer-to-peer.

Artinya, tidak ada bank atau pihak ketiga yang terlibat. Ini berarti ada kemungkinan transaksi kamu tidak ada yang menjamin.

Cryptocurrency tidak memiliki penerbit pusat, misal bank atau pemerintah. Transaksinya dilakukan secara anonim dan dicatat atau diamankan melalui teknologi blockchain yang mirip dengan buku besar bank.

Di Indonesia, aset kripto ini tidak dianggap sebagai mata uang namun sebagai komoditas perdagangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini