Dinyatakan Haram oleh MUI, Bagaimana dengan Aset Cryptocurrency?

Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang menurut MUI.

Eliza Gusmeri
Selasa, 16 November 2021 | 14:14 WIB
Dinyatakan Haram oleh MUI, Bagaimana dengan Aset Cryptocurrency?
Ilustrasi pembelian dengan Bitcoin (Unsplash)

Cryptocurrency tidak memiliki penerbit pusat, misal bank atau pemerintah. Transaksinya dilakukan secara anonim dan dicatat atau diamankan melalui teknologi blockchain yang mirip dengan buku besar bank.

Di Indonesia, aset kripto ini tidak dianggap sebagai mata uang namun sebagai komoditas perdagangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini