Dinyatakan Haram oleh MUI, Bagaimana dengan Aset Cryptocurrency?

Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang menurut MUI.

Eliza Gusmeri
Selasa, 16 November 2021 | 14:14 WIB
Dinyatakan Haram oleh MUI, Bagaimana dengan Aset Cryptocurrency?
Ilustrasi pembelian dengan Bitcoin (Unsplash)


Apa itu Cryptocurrency?

Menurut definisi dari BBC, Cryptocurrency secara sederhana diartikan sebagai mata uang digital.

Meskipun disebut mata uang, namun Cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik layaknya uang tunai seperti yang dipakai di seluruh dunia.

Cryptocurrency bekerja dengan cara yang berbeda. Pertukaran mata uang digital ini dikenal dengan istilah peer-to-peer.

Baca Juga:Viral Keluarga Ngaku Kerabat Rekan Satoshi Nakamoto, Minta Jatah Bitcoin Rpp450 Triliun

Artinya, tidak ada bank atau pihak ketiga yang terlibat. Ini berarti ada kemungkinan transaksi kamu tidak ada yang menjamin.

Cryptocurrency tidak memiliki penerbit pusat, misal bank atau pemerintah. Transaksinya dilakukan secara anonim dan dicatat atau diamankan melalui teknologi blockchain yang mirip dengan buku besar bank.

Di Indonesia, aset kripto ini tidak dianggap sebagai mata uang namun sebagai komoditas perdagangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini